insiden Hotel Gosyen

Penjelasan PLN Makale Terkait Kabel yang Menyengat Pekerja di Hotel Gosyen

Supervisor Divisi Teknik ULP PLN Makale, Andry, menjelaskan bahwa jarak bangunan dengan instalasi kabel listrik PLN minimal 3 meter.

Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
TribunToraja
PLN MAKALE - Supervisor Divisi Teknik ULP PLN Makale, Andry, memberikan penjelasan terkait insiden di Hotel Gosyen. Ia menyebutkan jarak bangunan dengan instalasi kabel PLN minimal 3 meter 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Supervisor Divisi Teknik ULP PLN Makale, Andry, turut menyayangkan terkait tragedi kecelakaan kerja yang terjadi di Gosyen Efata Hotel, Selasa (29/11/2022).

Disebutkan dua pekerja tersengat kabel listrik bertegangan tinggi saat akan melakukan renovasi di hotel tersebut, Selasa pagi tadi. Satu orang mengalami luka bakar yang parah hingga tangan kanannya mengalami cacat permanen.

Ia menjelaskan bahwa jarak bangunan dengan instalasi kabel listrik PLN minimal 3 meter.

"Itu untuk jarak bangunanm pohon, dan sebagainya," kata Andry.

Dalam waktu dekat tim suspensi dari PLN Makale akan mengecek kembali jarak Instalasi dari bangunan untuk memastikan hal itu dan juga beberapa hal yang rusak.

29112022_instalasi_kabel_listrik
PLN - Aturan PLN terkait jarak instalasi kabel dengan bangunan atau pohon

"Maka dari itu tim suspensi akan turun lapangan dalam waktu dekat ini mengecek dan menghitung jaraknya" pungkasnya.

Lebih lanjut ia menuturkan untuk tipe kabel yang disentuh oleh korban tipe A3C. Tipe A3C ini masuk dalam jenis kabel JUTM dan ini sangat bahaya jika dipegang oleh manusia karena aliran tegangannya sebesar 20KV.

"Sangat berbahaya, karena tegangan mencapai 20 KV," tutupnya

PLN Makale juga berencana mentertibkan bangunan maupun ranting di sepanjang jalan Poros Makale-Rantepao selama masuk dalam wilayah PLN Makale.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved