Penerapan WFH di Toraja Utara, ASN Wajib Input Pekerjaan
Rapat ini juga sesuai arahan pemerintah provinsi yang mewajibkan pelaporan rutin pelaksanaan
Penulis: Zul Fadli | Editor: Imam Wahyudi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/rapat-wfh-asn-toraja-utara.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Pemerintah Kabupaten Toraja Utara menggelar rapat koordinasi terkait penerapan sistem kerja Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah setiap hari Jumat, Rabu (29/4/2026).
Rapat digelar sebagai tindak lanjut instruksi pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.
Rapat ini juga sesuai arahan pemerintah provinsi yang mewajibkan pelaporan rutin pelaksanaan WFH setiap bulan.
Dihadiri pimpinan OPD, rapat dilangsungkan di ruangan Sekda Toraja Utara.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Toraja Utara, Andarias Sampe, menjelaskan kebijakan ini bertujuan untuk efisiensi anggaran, khususnya dalam menekan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dan operasional kendaraan dinas.
Dalam penerapannya, tidak seluruh pegawai dapat bekerja dari rumah.
Pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) dan pejabat eselon III tetap diwajibkan bekerja dari kantor (Work From Office/WFO), sementara pegawai lainnya dapat menjalankan WFH dengan ketentuan tertentu.
“Pemerintah ingin melihat sejauh mana penghematan BBM dapat dicapai. Jika sebelumnya penggunaan mencapai 100 liter, diharapkan dengan WFH bisa turun menjadi sekitar 50 liter,” ujarnya usai rapat bersama OPD.
Selain efisiensi, kebijakan ini juga mendorong penguatan layanan digital.
Sejumlah kegiatan pemerintahan kini dilaksanakan secara hybrid guna mengurangi biaya perjalanan dinas.
Meski demikian, unit layanan publik seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), PTSP, Bapenda, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta kantor kelurahan dan kecamatan tetap beroperasi secara langsung di kantor untuk menjaga pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah daerah mengakui, penerapan WFH masih menghadapi kendala, terutama dalam hal pelaporan dan pengukuran efisiensi.
Hingga kini, besaran penghematan listrik dan BBM belum dapat dipastikan karena kebijakan baru berjalan sekitar tiga minggu.
“Perhitungan penghematan masih sulit karena pencairan anggaran tidak selalu bersamaan dengan penggunaan, sehingga pelaporan masih bersifat estimasi,” jelasnya.
Dari sisi pengawasan, kedisiplinan pegawai dipantau melalui laporan harian dan input pekerjaan secara daring, meski sistem berbasis teknologi seperti GPS belum sepenuhnya diterapkan.
Pemerintah berharap kebijakan ini tidak disalahgunakan, melainkan benar-benar mendukung efisiensi anggaran dan transformasi digital tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.(*)
| Pemerintah Pusat Tetapkan WFH Tiap Jumat, ASN Pemkab Tana Toraja Tetap Ngantor |
|
|---|
| Kadiskominfo Toraja Utara: WFH Dorong Birokrasi Efisien dan Hemat Energi |
|
|---|
| Disdukcapil Toraja Utara Belum Terapkan WFH, Ini Alasannya |
|
|---|
| Pemkab Toraja Utara Siapkan Aturan WFH ASN, OPD Ini Tetap Ngantor |
|
|---|
| Karyawan Microsoft Protes Aturan Wajib Ngantor Tiga Kali Seminggu |
|
|---|