Kamis, 16 April 2026

Hingga 19 April, Ketua DPRD Toraja Utara Absen Masuk Kantor

kegiatan serupa juga telah diikuti oleh para kepala daerah di Indonesia.

Tayang:
Penulis: Zul Fadli | Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Hingga 19 April, Ketua DPRD Toraja Utara Absen Masuk Kantor
Tribun Toraja/Freedy Samuel Tuerah
Ketua DPRD Toraja Utara, Hermin Sapang Matandung. 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Ketua DPRD Toraja Utara, Hermin Sa’pang Matandung, mengikuti Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) yang digelar Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) pada 15–19 April 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Akademi Militer (Akmil) Magelang tersebut diikuti para ketua DPRD provinsi, kabupaten, dan kota dari seluruh Indonesia, dan dikemas dalam bentuk retreat.

Program ini merupakan bagian dari agenda strategis nasional dalam memperkuat kapasitas kepemimpinan legislatif daerah, dengan penekanan pada penguatan nilai kebangsaan, integritas, serta disiplin.

KPPD tahun ini mengusung tema memperkuat peran pimpinan DPRD dalam mendukung visi Indonesia Emas 2045.

Sebelumnya, kegiatan serupa juga telah diikuti oleh para kepala daerah di Indonesia.

Wakil Ketua II DPRD Toraja Utara, Prianto Soma, memastikan roda organisasi tetap berjalan meski ketua DPRD tengah mengikuti kegiatan di luar daerah.

“Ini saja kami sedang rapat tanpa Pak Ketua, rapat evaluasi OPD,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).

Sementara itu, Sekretaris DPRD Toraja Utara, Mira Bangalino, menjelaskan pelaksanaan KPPD menggunakan mekanisme cost sharing antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Biaya penyelenggaraan kegiatan selama lima hari ditanggung melalui DIPA Lemhannas RI Tahun Anggaran 2026, mencakup seluruh proses pembelajaran selama kursus berlangsung.

Adapun pemerintah daerah menanggung sejumlah kebutuhan peserta, seperti biaya transportasi pulang-pergi ke Magelang, pengadaan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) Komponen Cadangan (Komcad) beserta sepatu, serta perlengkapan pendukung lainnya.

Selain itu, peserta juga diwajibkan menyiapkan pakaian resmi seperti kemeja putih lengan panjang, celana hitam, dasi biru muda, sepatu formal, serta busana batik atau tenun daerah sesuai jadwal kegiatan.

Ketentuan tersebut merujuk pada Surat Edaran Nomor SE/07/IV/2026 tentang KPPD bagi Ketua DPRD se-Indonesia Tahun Anggaran 2026 yang diterbitkan pada 19 Februari 2026.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved