Sabtu, 11 April 2026

Disdukcapil Toraja Utara Belum Terapkan WFH, Ini Alasannya

Sekretaris Disdukcapil Toraja Utara, Alfriani Sumule, mengatakan pihaknya tetap menjalankan aktivitas

Tayang:
Penulis: Zul Fadli | Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Disdukcapil Toraja Utara Belum Terapkan WFH, Ini Alasannya
Tribun Toraja/Zul Fadli
BELUM WFH - Suasana pelayanan di kantor Disdukcapil Toraja Utara, Jl Kartika, Singki', Kecamatan Rantepao, Toraja Utara, Sulsel, Jumat (10/4/2026). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Toraja Utara hingga kini belum menerapkan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat. 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Toraja Utara hingga kini belum menerapkan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat.

Aparatur Sipil Negara (ASN) dinas tersebut, tetap bekerja lima hari dalam sepekan.

WFH tiap hari Jumat merupakan kebijakan pusat dan berlaku di seluruh daerah di Indonesia dengan tujuan mengurangi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Menindaklanjuti kebijakan ini, Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong telah mengeluarkan surat edaran Nomor 100.3.4.2/285/ORTALA.

Surat edaran tersebut mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN dalam rangka percepatan transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien di lingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara.

Sekretaris Disdukcapil Toraja Utara, Alfriani Sumule, mengatakan pihaknya tetap menjalankan aktivitas pelayanan secara normal karena berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

“Pelayanan kami bersentuhan langsung dengan masyarakat, sehingga pegawai tetap harus hadir di kantor setiap hari,” ujarnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (10/4/26).

Ia menjelaskan, jam kerja ASN disdukcapil masih mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni Senin hingga Kamis sampai pukul 16.00 WITA, dan khusus Jumat hingga pukul 16.30 WITA.

Menurutnya, layanan administrasi kependudukan tidak dapat dihentikan karena kebutuhan masyarakat berlangsung setiap hari.

Selain itu, terdapat ketentuan dari pemerintah pusat yang mengharuskan pelayanan tetap berjalan.

“Disdukcapil tidak bisa menghentikan pelayanan karena masyarakat tetap membutuhkan pengurusan administrasi setiap hari,” katanya.

Disdukcapil menyebut masih menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan terkait kemungkinan penerapan WFH ke depan.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved