Senin, 13 April 2026

Dilaporkan Bupati Toraja Utara ke Polisi, Irma: Saya Akan Datang Lebih Cepat dari Papua

Berdasarkan undangan yang dilayangkan, Irma Tendengan diminta memberikan keterangan paling lambat

Tayang:
Penulis: Zul Fadli | Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Dilaporkan Bupati Toraja Utara ke Polisi, Irma: Saya Akan Datang Lebih Cepat dari Papua
Tribun Toraja/Zul Fadli
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Ruxon 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Laporan yang diajukan kuasa hukum Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, terhadap Irma Tendengan (IT) masih dalam tahap penyelidikan di Polres Toraja Utara.

Pihak kepolisian menyebut proses hukum saat ini masih berfokus pada pengumpulan keterangan serta alat bukti awal.

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Ruxon, menjelaskan bahwa terlapor telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

Berdasarkan undangan yang dilayangkan, Irma Tendengan diminta memberikan keterangan paling lambat pada 16 Maret 2026.

Meski demikian, hingga saat ini pihak kepolisian belum memastikan tanggal pasti kehadiran terlapor.

“Sampai hari ini belum ada pernyataan resmi bahwa yang bersangkutan tidak hadir. Saya lihat sudah ada pembelian tiket pulang-pergi, artinya beliau siap hadir,” jelasnya.

Sementara itu, Irma Tendengan saat dikonfirmasi membenarkan adanya undangan klarifikasi dari Polres Toraja Utara.

Ia mengaku berencana memenuhi undangan tersebut lebih awal dari jadwal yang diberikan.

“Saya rencananya hadiri undangan klarifikasi hari Rabu, 11 Maret,” ujarnya.

Terkait laporan yang ditujukan kepadanya, Irma mengaku tidak mempermasalahkan proses hukum yang berjalan.

“Justru saya senang, supaya semuanya bisa terbongkar. Biasanya saya bongkar semua,” ungkapnya.

Saat ini Irma Tendengan diketahui berada di Provinsi Papua Selatan karena bekerja di sana.

Kronologi Pelaporan

Diberitakan sebelumnya, Bupati Toraja Utara, Frederik Viktor Palimbong, melalui kuasa hukumnya melaporkan Irma Tendengan ke Polres Toraja Utara. 

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved