Selasa, 7 April 2026

Iptu Ruxon: Belum Ada Laporan Peredaran “Gas Tertawa” di Toraja Utara

Meski belum ada laporan, pihak kepolisian tetap akan melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi peredaran di lapangan.

Tayang:
Penulis: Zul Fadli | Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Iptu Ruxon: Belum Ada Laporan Peredaran “Gas Tertawa” di Toraja Utara
Tribun Toraja/ist
Tabung Whip Pink 

 TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Whip Pink belakangan ramai diperbincangkan di media sosial.

Tabung kecil berwarna pink ini kerap dikaitkan dengan efek “senang” atau “melayang” setelah dihirup sehingga populer disebut “gas tertawa”.

Padahal, produk tersebut bukan diperuntukkan untuk dihirup dan berpotensi menimbulkan risiko kesehatan serius jika disalahgunakan.

Fenomena Whip Pink mencuat setelah dua selebgram Makassar, E (22) dan P (20) viral karena mengunggah video berdurasi sekitar 45 detik yang memperlihatkan keduanya menghirup isi tabung berwarna merah muda sambil tertawa di depan kamera.

Video tersebut beredar di TikTok dan Instagram sejak akhir Januari 2026 dan telah ditonton lebih dari satu juta kali.

Menanggapi fenomena tersebut, Polres Toraja Utara memastikan hingga kini belum menerima laporan resmi terkait peredaran maupun penyalahgunaan Whip Pink di wilayah hukumnya.

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Ruxon, mengatakan pihaknya belum menemukan indikasi peredaran produk tersebut.

“Untuk Toraja Utara sendiri, sejauh ini belum ada laporan yang masuk di unit Reskrim. Saya tidak tahu kalau di unit lain,” ujarnya di ruang kerjanya, Jumat (20/2/2026).

Meski belum ada laporan, pihak kepolisian tetap akan melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi peredaran di lapangan.

Ia mengaku baru mengetahui informasi mengenai produk tersebut dari pemberitaan yang viral di media sosial.

Terkait aspek hukum, Iptu Ruxon menjelaskan bahwa jika produk tersebut tidak termasuk dalam kategori narkotika, maka pengaturannya kemungkinan berada dalam ranah Undang-Undang Kesehatan, terutama apabila mengandung zat tertentu yang penggunaannya dibatasi.

“Nanti kita pelajari regulasi dan rumusan pasalnya. Jika terdapat pelanggaran, tentu akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Polres Toraja Utara juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak mudah terpengaruh tren media sosial yang berpotensi membahayakan kesehatan maupun melanggar hukum.

“Kami mengimbau masyarakat Toraja Utara agar tidak menyalahgunakan obat-obatan dalam bentuk apa pun. Jika mengetahui atau melihat dugaan penyalahgunaan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tutupnya.

Polisi berharap masyarakat lebih bijak menyikapi konten viral dan tidak serta-merta mengikuti tren yang belum tentu aman maupun sesuai aturan hukum.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved