Selasa, 5 Mei 2026

Satpol PP Toraja Utara Tertibkan PKL Penjual Sayur Babi di Pasar Bolu

Kasatpol PP Toraja Utara, Rianto Yusuf, lanjutnya, bahkan telah turun langsung melakukan imbauan sebelum tindakan tegas diambil.

Tayang:
zoom-inlihat foto Satpol PP Toraja Utara Tertibkan PKL Penjual Sayur Babi di Pasar Bolu
Tribunnews.com/lilis
PENRTIBAN PKL - Satpol PP Toraja Utara melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Bolu, Rantepao, khususnya para penjual sayur babi yang berjualan di trotoar. 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Satpol PP Toraja Utara melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Bolu, Rantepao, khususnya para penjual sayur babi yang berjualan di trotoar, Rabu (26/11/2025).

Kepala Bidang Peraturan Daerah Satpol PP Toraja Utara, Rudi Suling, mengatakan penertiban dilakukan setelah pihaknya memberikan sejumlah peringatan kepada para PKL.

Kasatpol PP Toraja Utara, Rianto Yusuf, lanjutnya, bahkan telah turun langsung melakukan imbauan sebelum tindakan tegas diambil.

“Sudah beberapa kali kami peringatkan. Pak Rianto juga sudah turun, tetapi mereka tetap tidak mengindahkan,” ujar Rudi sambil menggelengkan kepala.  

Rudi menjelaskan bahwa trotoar dan fasilitas umum lainnya tidak boleh digunakan sebagai tempat berjualan sebagaimana diatur dalam Perda Ketertiban Umum Nomor 16 Tahun 2013.

Selain menutup akses pejalan kaki, para pedagang kerap menumpuk barang di atas got dan trotoar.

Menurutnya, sebagian pedagang tetap membandel, sehingga pihaknya terpaksa menyita sayur babi dagangannya sebagai langkah memberikan efek jera.

“Kalau kami mau bertindak lebih tegas, sebenarnya bisa lebih banyak yang kami amankan. Sudah ditanya dan diingatkan, tapi mereka tetap tidak mau mendengar,” tambahnya.

Rudi menegaskan bahwa penertiban tidak hanya dilakukan di Pasar Bolu, tetapi juga di wilayah lain, termasuk sepanjang jalur Tedong Bonga di poros Makale–Rantepao, Sulsel. 

Tim Satpol PP disebut rutin melakukan pemantauan di titik-titik tersebut.

Ia berharap para pedagang memanfaatkan lapak yang telah disediakan di dalam pasar dan tidak lagi menggunakan fasilitas umum sebagai tempat berjualan.

Sayur babi adalah daun ubi jalar yang digunakan sebagai pakan ternak babi.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved