Demo Revitalisasi Lapangan Sadan

Dari DPRD, Massa GMNI dan Masyarakat Adat Geruduk Kantor Bupati Toraja Utara

Penanggung jawab aksi GMNI, Wilson Lamba, dalam orasinya meminta Bupati Toraja Utara, Frederick Victor Palimbong

Tribunnews.com/lilis
BAKAR BAN - GMNI dan Aliansi Tongkonan Lino' unjuk rasa di kantor Bupati Toraja Utara yang sementara berkantor di Gedung Perpustakaan Daerah (Perpusda) di kawasan Alun-alun Rantepao, Jalan Landorundun, Senin (24/11/2025). ksinya ke Perpustakaan Daerah dengan membakar Ban di (Perpusda) Toraja Utara yang berada di Jl. Landorundun, samping Alun-alun Rantepao pada Senin (24/11/2025). 

Massa bergerak dari Tongkonan Lino’ Sa’dan menggunakan mobil dan motor.

Sebuah truk bak terbuka digunakan sebagai kendaraan komando lengkap dengan pengeras suara.

Para demonstran tampil dengan pakaian serba hitam dan pita putih di lengan sebagai simbol protes.

Rombongan tiba di halaman kantor DPRD sekitar pukul 10.30 WITA dengan pengawalan aparat kepolisian.

Setibanya di lokasi, para orator dari masyarakat adat dan GMNI secara bergantian menyampaikan keberatan mereka.

Sekitar 30 menit berorasi, DPRD kemudian membuka ruang dialog dan mempersilakan beberapa perwakilan memasuki ruang Badan Anggaran (Banggar).

Dalam aksi tersebut, aliansi masyarakat adat Tongkonan Lino’ bersama GMNI Toraja Utara menyampaikan delapan tuntutan terkait penolakan revitalisasi Lapangan Sa’dan.

Delapan tuntutan tersebut adalah:

-Menolak keras revitalisasi Lapangan Rante Rada’ karena lahan tersebut masih dalam proses sengketa antara pemilik tanah ulayat Tongkonan.

-Mengecam kebijakan Pemkab Toraja Utara yang dinilai memaksakan proyek revitalisasi di atas tanah ulayat yang masih bersengketa.

-Menuntut penghentian proyek revitalisasi karena dianggap cacat prosedur, serta meminta agar kawasan tersebut dikembalikan ke fungsi awal sebagai tanah ulayat, bukan lapangan olahraga.

-Menolak hasil pertemuan 27 Oktober 2025 yang dinilai tidak melibatkan lembaga adat dan tidak mewakili keputusan sah seluruh Keluarga Besar Tongkonan Lino’.

-Mengecam tindakan Bupati Toraja Utara yang dianggap memecah belah kerukunan keluarga pemilik tanah ulayat demi mengalihkan fungsi lahan menjadi fasilitas olahraga modern.

-Mendesak DPRD, Polres Toraja Utara, dan Kejari Tana Toraja untuk memeriksa dan mengkaji ulang proyek revitalisasi karena tidak mendapatkan persetujuan penuh dari seluruh keluarga besar Tongkonan Lino’, sehingga memicu konflik pertanahan.

-Meminta pemerintah segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat menjadi Undang-Undang.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved