DPR RI Resmi Sahkan RUU KUHAP Menjadi Undang-Undang Baru

DPR RI mengesahkan RUU KUHAP menjadi UU KUHAP baru dalam rapat paripurna 18 November 2025. Regulasi ini menggantikan aturan lama dan membawa...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kompas.com/Nabilla Tashandra
RUU KUHAP - Gedung DPR RI. DPR RI mengesahkan RUU KUHAP menjadi UU KUHAP baru dalam rapat paripurna 18 November 2025. Regulasi ini menggantikan aturan lama dan membawa pembaruan sistem peradilan pidana. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (18/11/2025).

Pengesahan ini menandai langkah besar dalam pembaruan sistem peradilan pidana Indonesia setelah proses pembahasan yang berlangsung panjang dan dinamis.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Sebelum mengetuk palu pengesahan, Puan meminta persetujuan seluruh fraksi.

 

 

Pertanyaannya langsung dijawab serempak oleh anggota dewan yang hadir.

“Apakah RUU KUHAP dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Puan, sebagaimana dipantau dari Breaking News KompasTV.

“Setuju!” jawab para anggota dewan serempak.

 

Baca juga: Dewan Pers Dorong Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik Dimasukkan dalam RUU Hak Cipta

 

Jawaban tersebut menandai berakhirnya pembahasan RUU KUHAP dan secara resmi mengesahkannya sebagai undang-undang baru yang akan menggantikan aturan lama.

Dalam penutupan, Puan menyoroti berbagai informasi keliru yang sempat beredar menjelang pengesahan RUU KUHAP.

Ia menegaskan penjelasan Komisi III telah memberikan landasan jelas mengenai substansi aturan yang diperbarui.

 

Baca juga: KSPSI Sebut Presiden Prabowo Janji Segera Bahas RUU Perampasan Aset dan RUU Ketenagakerjaan

 

“Penjelasan dari Ketua Komisi III sangat jelas. Jadi hoaks-hoaks yang beredar itu tidak benar. Semoga tidak ada lagi kesalahpahaman,” ujar Puan.

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman terlebih dahulu diminta menyampaikan laporan dan meluruskan sejumlah kabar palsu terkait isi RUU KUHAP

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan adanya empat isu hoaks yang banyak beredar, termasuk mengenai kewenangan penyadapan hingga isu polisi dapat membekukan rekening tanpa dasar hukum.

 

Baca juga: Mahasiswa Unindra Gelar Demo di DPR RI, Desak RUU Perampasan Aset Disahkan

 

Habiburokhman menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan naskah final RUU KUHAP yang disahkan DPR.

Pengesahan UU KUHAP yang baru ini disebut sebagai langkah reformasi hukum acara pidana yang lebih adaptif terhadap perkembangan penegakan hukum modern.

Pemerintah dan DPR sebelumnya menilai pembaruan KUHAP diperlukan untuk memperjelas mekanisme penanganan perkara, memperkuat akuntabilitas penyidik, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Mengingat KUHAP yang ada sekarang itu telah berusia 44 tahun ya. KUHAP Baru ini menuju keadilan yang hakiki. Komisi III bersama rekan-rekan pemerintah mengucapkan syukur Alhamdulillah atas telah selesainya pembahasan RUU tentang KUHAP yang sangat dibutuhkan oleh seluruh penegak hukum di negeri ini yang akan mendampingi penggunaan KUHAP,” kata Habiburokhman.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved