Keluarga Jual Mobil Demi Biaya Hukum Guru SMAN 1 Luwu Utara yang Dipecat karena Pungutan Rp20 Ribu
Setelah divonis bebas di Pengadilan Negeri Makassar, jaksa mengajukan kasasi dan MA menjatuhkan hukuman penjara kepada Rasnal
TRIBUNTORAJA.COM - Keluarga mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal (57), mengaku harus menjual mobil dan berutang demi membiayai proses hukum yang menjeratnya sejak 2020.
Rasnal sebelumnya dipidana 1 tahun 2 bulan dan diberhentikan tidak hormat karena dianggap melakukan pungutan Rp20 ribu kepada siswa yang uangnya digunakan untuk patungan membayar guru honorer.
Putra Rasnal, Alfaraby (28), mengatakan beban biaya yang harus ditanggung keluarga sangat besar sejak kasus itu bergulir mulai dari kepolisian hingga kasasi Mahkamah Agung.
“Kami menjual mobil dan berutang untuk biaya proses hukum,” ujarnya dalam program Ngobrol Virtual Tribun Timur, Jumat (14/11/2025).
Kasus bermula pada 2019 ketika pungutan komite dipersoalkan.
Padahal, kata Alfaraby, dana tersebut dikelola komite sekolah dan digunakan untuk menggaji guru honorer akibat kekurangan tenaga pendidik.
Setelah divonis bebas di Pengadilan Negeri Makassar, jaksa mengajukan kasasi dan MA menjatuhkan hukuman penjara kepada Rasnal dan rekannya, Abdul Muis.
Rasnal menjalani sekitar sembilan bulan masa tahanan dan akhirnya dipecat melalui SK Gubernur Sulsel.
Keluarga menyebut lima tahun terakhir dilalui dengan tekanan ekonomi dan stigma sosial.
Kabar bahagia datang ketika Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi hukum dan memulihkan status keduanya sebagai ASN.
Rehabilitasi itu menghapus putusan PTDH dan mengembalikan martabat Rasnal.
“Kami akhirnya bisa bernapas setelah lima tahun hidup dalam diskriminasi,” kata Alfaraby.
Prabowo Batalkan Pemecatan
Presiden Prabowo Subianto membatalkan pemecatan dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, yang sebelumnya diberhentikan tidak dengan hormat akibat kasus dugaan pungutan liar.
Keputusan rehabilitasi tersebut disambut baik oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Gubernur Sulsel siap membatalkan SK pemecatan Abdul Muis dan Rasnal namun masih menunggu surat resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sebagai dasar penerbitan SK pembatalan pemberhentian.
Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman, mengatakan langkah administratif tengah ditempuh agar keputusan Presiden bisa segera dijalankan.
“Karena mereka sudah terlanjur diberhentikan, kami butuh surat resmi dari KemenPAN-RB sebagai dasar penerbitan SK Gubernur pembatalan pemberhentian,” ujar Jufri di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (13/11/2025).
Menurut Jufri, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Menteri PAN-RB Rini Widyantini dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakhrulloh.
“Kami memerlukan pembatalan pertimbangan teknis (pertek) dari BKN agar menjadi dasar hukum bagi Gubernur untuk menerbitkan SK pembatalan,” tambahnya.
Ia memastikan hasil koordinasi tersebut telah diteruskan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel untuk ditindaklanjuti dalam waktu dekat.
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan apresiasi atas keputusan Presiden Prabowo yang memulihkan hak kepegawaian kedua guru tersebut.
“Alhamdulillah, Presiden Prabowo menggunakan hak rehabilitasi untuk memulihkan hak dan martabat dua guru kita,” kata Andi Sudirman melalui keterangannya di media sosial.
Ia juga berterima kasih kepada DPRD Sulsel dan DPR RI yang ikut memperjuangkan kasus tersebut hingga akhirnya mendapat perhatian langsung dari Presiden.
Niat Baik Berujung Hukuman
Sebelumnya, Abdul Muis dan Rasnal diberhentikan tidak hormat setelah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung dalam perkara pungutan Rp20 ribu kepada orangtua siswa.
Dana itu digunakan untuk membayar gaji guru honorer dan disepakati bersama komite sekolah.
Meski pungutan tersebut bersifat sukarela, kasus ini dilaporkan oleh sebuah LSM pada 2019 dan berujung pada proses hukum.
Pengadilan Negeri Masamba menjatuhkan hukuman pidana lebih dari satu tahun, yang kemudian diperkuat melalui putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023.
Atas dasar putusan itu, Pemerintah Provinsi Sulsel melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi keduanya.
Kasus ini sempat menjadi sorotan nasional karena dianggap sebagai “niat baik yang berujung hukuman”.
Desakan dari DPRD Sulsel, guru-guru, dan masyarakat pendidikan akhirnya sampai ke Istana.
Pada 13 November 2025, Presiden Prabowo Subianto melalui Sekretariat Negara resmi menerbitkan surat rehabilitasi dan pembatalan pemecatan bagi Abdul Muis dan Rasnal.(erlan)
| Guru SMAN 1 Luwu Utara yang Sempat Dipecat Ungkap Kebobrokan Penyidik Polisi, Kapolda Kirim Propam |
|
|---|
| Prabowo Batalkan Pemecatan Dua Guru SMAN 1 Luwu Utara, Gubernur Sulsel Tunggu Surat KemenPAN-RB |
|
|---|
| Kadisdik Sulsel Tak Hadiri RDP dengan DPRD Bahas Dua Guru Luwu Utara Dipecat? |
|
|---|
| “Semoga Prabowo Turun Tangan”: Dua Guru di Luwu Utara di Penjara dan Dipecat Karena Peduli Honorer |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/gurudipecate.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.