“Semoga Prabowo Turun Tangan”: Dua Guru di Luwu Utara di Penjara dan Dipecat Karena Peduli Honorer
Keduanya divonis bersalah dalam kasus pungutan dana komite sekolah, meski niat awal mereka disebut untuk
TRIBUNTORAJA.COM - Dua guru di Kabupaten Luwu Utara yang dipenjara dan dipecat karena membantu rekan-rekan guru honorer mereka, kini menanti keadilan dan pengampunan dari kepala negara.
Harapan besar kini tertuju pada Presiden Prabowo Subianto.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara resmi mengajukan permohonan grasi kepada Presiden bagi dua anggotanya, Rasnal dari UPT SMAN 3 Luwu Utara dan Abdul Muis dari UPT SMAN 1 Luwu Utara.
Keduanya divonis bersalah dalam kasus pungutan dana komite sekolah, meski niat awal mereka disebut untuk membantu guru-guru honorer yang belum menerima gaji selama berbulan-bulan.
“Kami memohon kepada Bapak Presiden agar berkenan memberikan grasi. Mereka sudah puluhan tahun mengabdi sebagai pendidik, dan kini kehilangan segalanya hanya karena kepedulian terhadap sesama guru honorer,” kata Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin, Sabtu (8/11/2025).
Kasus ini bermula lima tahun lalu.
Saat itu, Kepala SMAN 1 Luwu Utara yang baru menerima laporan bahwa sepuluh guru honorer belum menerima gaji selama sepuluh bulan karena nama mereka belum masuk Dapodik yang menjadi syarat pencairan dana BOS.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral, pihak sekolah dan Komite Sekolah bersepakat melakukan urunan sukarela Rp20 ribu per orang tua siswa.
Keluarga yang kurang mampu tidak diwajibkan, bahkan dibebaskan dari kontribusi.
Namun, langkah kemanusiaan itu justru berbuntut panjang.
Sebuah LSM melaporkan kesepakatan tersebut ke aparat penegak hukum.
Empat guru diperiksa, dua di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Rasnal dan Abdul Muis.
Berkas perkara sempat dikembalikan jaksa karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana.
Tapi penyidikan berlanjut setelah Inspektorat Luwu Utara menyebut adanya kerugian negara.
Kasus pun bergulir ke pengadilan.
Meski sempat divonis bebas, Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi justru menyatakan keduanya bersalah dan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara.
Setelah menjalani masa hukuman, keduanya menerima kabar pahit lain, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menjatuhkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada mereka melalui nota dinas berjenjang dari Kacab Disdik Wilayah 12 hingga BKD Provinsi.
“Mereka sudah menjalani hukuman. Tapi keputusan PTDH membuat mereka benar-benar kehilangan masa depan. Ini bukan hanya hukuman hukum, tapi juga hukuman hidup,” ujar Ismaruddin.
PGRI menilai, kedua guru itu tidak berniat mencari keuntungan pribadi, melainkan berupaya menjaga martabat rekan honorer agar tetap bisa bertahan hidup.
Melalui surat resmi bernomor 099/Permhn/PK-LU/2025-2030/2025, PGRI Luwu Utara menyampaikan permohonan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto.
Surat tersebut ditembuskan ke Ketua DPR RI, Gubernur Sulsel, Bupati dan DPRD Luwu Utara, serta Pengurus Besar PGRI di Jakarta.
PGRI juga membuka opsi peninjauan kembali (PK) jika nanti ditemukan novum atau bukti baru yang bisa meringankan hukuman.
“Kami tidak menolak keputusan hukum, tapi kami ingin ada keadilan yang berimbang. Keadilan sejati harus memberi ruang bagi kemanusiaan dan pengabdian,” jelas Ismaruddin.
PGRI berharap Presiden Prabowo melihat kasus ini sebagai panggilan nurani, bukan sekadar perkara hukum.
“Kami yakin Bapak Presiden memahami betapa berat tanggung jawab seorang guru di pelosok negeri. Semoga beliau berkenan membantu dua guru ini, demi rasa keadilan dan penghargaan atas pengabdian mereka di dunia pendidikan,” tutur Ismaruddin menutup.(andini)
| Resmi, Tunjangan Guru Honorer Naik Jadi Rp400 Ribu per Bulan Mulai 2026 |
|
|---|
| Seribu Tentara Disebar di 175 Desa, Luwu Utara Pilot Project Pembentukan Batalyon Pangan |
|
|---|
| Viral Kepsek dan Guru di Pandeglang Karaoke saat Jam Sekolah, Disdikpora: Kami Tegur |
|
|---|
| 4 Dampak Buruk Program Makan Bergizi Gratis, P2G Desak Moratorium MBG |
|
|---|
| Guru Pedalaman Tana Toraja Utang Ojek Rp10 Juta Demi Mengajar Dapat Perhatian Dewan Pendidikan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/gurudipecate.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.