Dalang Bom Bali 2002, Hambali Bakal Jalani Sidang di AS Bulan Depan
Dalang Bom Bali 2002, Encep Nurjaman alias Hambali, dijadwalkan menjalani sidang di pengadilan militer Amerika Serikat pada November 2025.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM – Setelah lebih dari dua dekade berlalu sejak tragedi Bom Bali 2002, sosok yang disebut sebagai otak di balik serangan teror paling mematikan di Indonesia, Encep Nurjaman Riduan Isamuddin alias Hambali, dikabarkan akan segera menghadapi persidangan di Amerika Serikat pada November 2025 mendatang.
Kabar tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Meko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, yang menyebutkan bahwa sidang akan digelar di pengadilan militer Amerika Serikat.
“Hambali belum ada kabar. Pengadilan militer Amerika Serikat akan mulai mengadili bulan November tahun ini,” ujar Yusril di Jakarta, Kamis (9/10/2025), dikutip dari Kompas.com.
Yusril mengaku belum menerima informasi lebih lanjut mengenai proses hukum yang tengah dijalani Hambali.
Namun ia memastikan bahwa hingga kini, Hambali masih ditahan di penjara militer Guantanamo, Kuba, fasilitas penahanan berkeamanan tinggi yang selama ini dikenal menampung para tersangka terorisme internasional.
“Hanya dengar-dengar katanya sekitar bulan November akan diadili di Amerika Serikat. Sampai sekarang kami belum tahu perkembangannya,” tambah Yusril.
Baca juga: Menko Yusril: Status Kewarganegaraan Hambali Belum Jelas, Pemerintah Tunggu Kepastian
Hambali ditangkap pada 13 Agustus 2023 di Thailand dalam operasi gabungan intelijen Amerika Serikat dan Thailand.
Namun, identitas kewarganegaraannya hingga kini masih menjadi perdebatan.
Meski lahir di Cianjur, Jawa Barat, Hambali tidak memiliki paspor Indonesia saat ditangkap.
Baca juga: Pemerintah Wacanakan Pemulangan Otak Bom Bali 2002, Hambali, dari Penjara AS
Sebaliknya, ia membawa paspor Spanyol dan Thailand, yang membuat statusnya sebagai warga negara Indonesia (WNI) diragukan.
“Hambali ditangkap tidak menunjukkan paspor Indonesia, tetapi paspor Spanyol dan Thailand,” kata Yusril dalam pernyataannya pada Juni lalu.
“Hingga kini, kita belum memperoleh data yang sahih dan dokumen resmi yang membuktikan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia,” ujarnya.
Baca juga: Terungkap Pelaku Teror Bom di Saudia Airlines yang Bawa 442 Jamaah Haji Indonesia
Yusril menjelaskan, status tersebut menyulitkan pemerintah Indonesia untuk menentukan sikap diplomatik terhadap proses hukum Hambali di luar negeri.
Ia menegaskan, Indonesia tidak mengenal dwi kewarganegaraan.
“Jika ada WNI yang dengan sadar menjadi warga negara lain dan memegang paspor negara lain, maka status kewarganegaraan Indonesianya otomatis gugur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Yusril.
Baca juga: Teror Paket Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Kantor Tempo, Istana: Jangan Dibesar-besarkan
Hambali disebut sebagai salah satu tokoh penting jaringan Jemaah Islamiyah (JI), organisasi yang berafiliasi dengan Al-Qaeda dan bertanggung jawab atas serangkaian aksi teror di Asia Tenggara, termasuk Bom Bali 2002 yang menewaskan lebih dari 200 orang, sebagian besar warga negara asing.
Selama lebih dari 20 tahun, Hambali menjadi simbol teror yang menembus batas negara dan generasi.
Kini, dengan rencana persidangan yang akan digelar di Amerika Serikat, publik internasional menantikan apakah keadilan bagi para korban Bom Bali akhirnya dapat ditegakkan.
(*)
Senator AS Ted Cruz Tuduh Pemerintah Nigeria Biarkan Pembantaian terhadap Umat Kristen |
![]() |
---|
Waspada Modus Baru Penipuan Share Screen WhatsApp, Ini Penjelasan FBI |
![]() |
---|
Donald Trump Umumkan Tarif Baru: Sasar Farmasi, Truk, dan Furnitur |
![]() |
---|
Ratusan Jenderal dan Laksamana Amerika Serikat Dipanggil ke Virginia, Ada Apa? |
![]() |
---|
Gedung Putih Ancam PHK Massal Jika Terjadi Penutupan Pemerintahan Trump |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.