Minggu, 3 Mei 2026

Pemerintah Wacanakan Pemulangan Otak Bom Bali 2002, Hambali, dari Penjara AS

Hambali, yang sempat menjadi buronan pada 2002, ditangkap oleh pemerintah Pakistan atas dugaan keterlibatannya dalam aksi terorisme.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Pemerintah Wacanakan Pemulangan Otak Bom Bali 2002, Hambali, dari Penjara AS
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Impipas) Yusril Ihza Mahendra. 

TRIBUNTORAJA.COM – Pemerintah Indonesia berencana memulangkan Encep Nurjaman, alias Riduan Isamuddin, alias Hambali, seorang mantan anggota kelompok teroris Jemaah Islamiyah (JI), yang saat ini ditahan di penjara militer Amerika Serikat di Teluk Guantanamo.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa pemerintah tidak hanya peduli terhadap narapidana asing di Indonesia, tetapi juga warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan di luar negeri.

"Kita juga concern dengan seorang WNI, mungkin yang masih diingat oleh masyarakat adalah Hambali, yang terlibat dalam kasus bom Bali pada tahun 2002," kata Yusril dalam acara Ikatan Wartawan Hukum di Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025) malam.

 

 

Hambali dan Penahanan di Guantanamo

Hambali, yang sempat menjadi buronan pada 2002, ditangkap oleh pemerintah Pakistan atas dugaan keterlibatannya dalam aksi terorisme.

Setelah itu, atas permintaan pemerintah Amerika Serikat, ia dipindahkan ke penjara Guantanamo, tempat ia telah mendekam selama 23 tahun tanpa kepastian hukum.

"Bagaimanapun, Hambali adalah WNI. Meskipun dia bersalah, sebagai pemerintah, kita tetap berkewajiban memberikan perhatian kepada warga negara kita yang berada di luar negeri," ujar Yusril.

 

Baca juga: Mantan Pendiri dan Eks Pemimpin Jamaah Islamiyah Minta Maaf atas Tragedi Bom Bali

 

Ia juga menekankan bahwa masyarakat perlu mengetahui bahwa pemerintah tidak hanya memprioritaskan narapidana asing di Indonesia, tetapi juga memperhatikan nasib WNI di luar negeri, termasuk Hambali.

Yusril menjelaskan, pemerintah kini memiliki kebijakan untuk melakukan rekonsiliasi dengan Jemaah Islamiyah (JI), terutama setelah kelompok tersebut menyatakan kesetiaan pada Pemerintah Republik Indonesia dan menghentikan aktivitas terorisme.

"Jika lebih dari 18 tahun perkara tersebut tidak dapat dituntut lagi, dan dengan adanya deklarasi JI yang membubarkan diri serta menghentikan aksi teror, situasinya menjadi berbeda," tambah Yusril.

 

Baca juga: Paus Fransiskus Datang, Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Bekasi

 

Ia juga menegaskan pentingnya melaporkan rencana pemulangan Hambali ini kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menentukan langkah terbaik yang harus diambil.

"Barangkali kami juga harus melaporkan hal ini kepada Presiden, bagaimana sebaiknya kita menangani kasus seperti Hambali," tutupnya.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved