Menko Yusril: Status Kewarganegaraan Hambali Belum Jelas, Pemerintah Tunggu Kepastian
Jika seorang WNI dengan sadar menjadi warga negara lain dan memegang paspor asing, maka status kewarganegaraan Indonesianya
TRIBUNTORAJA.COM - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa status kewarganegaraan Hambali masih belum dapat dipastikan secara hukum.
Hambali, atau Encep Nurjaman, telah ditahan oleh otoritas Amerika Serikat sejak 2003 di penjara militer Guantanamo Bay, Kuba.
Ia dituduh terlibat dalam aksi terorisme internasional, termasuk sebagai otak di balik bom Bali tahun 2002.
Hambali ditangkap di Thailand pada tahun 2003 oleh otoritas setempat bekerja sama dengan intelijen Amerika Serikat.
Setelah lebih dari dua dekade, Hambali kini sedang menjalani proses pengadilan militer di AS.
Menurut Yusril, Indonesia tidak menganut sistem kewarganegaraan ganda.
Jika seorang WNI dengan sadar menjadi warga negara lain dan memegang paspor asing, maka status kewarganegaraan Indonesianya otomatis gugur berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.
Saat ditangkap di Thailand, Hambali tidak membawa paspor Indonesia.
Sebaliknya, ia membawa paspor Spanyol dan Thailand.
Hal ini menyulitkan pemerintah untuk memastikan apakah ia masih berstatus sebagai WNI.
“Sampai sekarang belum ada dokumen resmi yang membuktikan Hambali sebagai Warga Negara Indonesia,” jelas Yusril melalui keterangan tertulis, Minggu (15/6/25).
Yusril menambahkan, jika Hambali memang secara sah memperoleh kewarganegaraan lain dan tidak pernah mengajukan permohonan untuk kembali menjadi WNI, maka secara hukum ia bukan lagi warga negara Indonesia.
Dalam situasi seperti itu, pemerintah berhak menolak kehadirannya di wilayah Indonesia jika dinilai membahayakan kepentingan negara.
Pemerintah Indonesia masih menunggu kejelasan status hukum dan dokumen resmi mengenai kewarganegaraan Hambali.
Di sisi lain, Yusril menegaskan komitmen pemerintah untuk tetap mematuhi hukum nasional dan internasional dalam menangani persoalan kewarganegaraan maupun penahanan WNI di luar negeri.(*)
Dalang Bom Bali 2002, Hambali Bakal Jalani Sidang di AS Bulan Depan |
![]() |
---|
Yusril Ihza Mahendra dan Airlangga Hartarto Ditunjuk Pimpin Komite TPPU |
![]() |
---|
Menko Yusril: Presiden Prabowo Bakal Bentuk Tim Reformasi Kepolisian dalam 2–3 Minggu |
![]() |
---|
Menko Yusril: Presiden Prabowo Bakal Terbitkan Keppres Komisi Reformasi Kepolisian |
![]() |
---|
Menko Yusril Dorong TNI Buka Komunikasi dengan Ferry Irwandi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.