Duduk Perkara dan Peran Halim Kalla dalam Kasus Korupsi PLTU di Kalbar Senilai Rp 1,2 Triliun

Proyek PLTU ini dibangun di Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat.

Editor: Apriani Landa
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
KORUPSI - Kortas Tipidkor Polri mengumumkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat, Senin (6/10/2025). Para tersangka termasuk mantan Dirut PT PLN, Fahmi Mochtar, dan pengusaha asal Makassar, Halim Kalla. 

Hingga kini, belum ada penahanan terhadap para tersangka. Polri menyatakan masih berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk kelengkapan berkas perkara.

“Kami sudah lakukan pencegahan agar tidak melarikan diri,” tegas Cahyono.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Halim Kalla maupun Fahmi Mochtar. 


Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Ungkap Peran Adik Jusuf Kalla di Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan PLTU 1 Kalbar

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved