KPK Sita Uang dari Ustad Khalid Basalamah Terkait Kasus Kuota Haji
SK tersebut membagi 20.000 kuota tambahan haji dengan skema 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/khalid-basalamah1.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima sekaligus menyita sejumlah uang dari Ustad Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik biro perjalanan haji Uhud Tour (PT Zahra Oto Mandiri).
Penyitaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengaturan kuota haji tambahan tahun 2024.
“Ada pengembalian uang, benar, namun jumlahnya nanti kami update. Penyitaan itu masuknya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Menurut Budi, uang yang diserahkan Khalid telah disita penyidik sebagai barang bukti dan akan dimasukkan ke dalam berkas perkara untuk kepentingan persidangan.
Langkah ini dilakukan setelah KPK memeriksa Khalid sebagai saksi pada 9 September 2025.
“Penyidik mendalami keterangan saksi terkait bagaimana memperoleh kuota tambahan dan pelaksanaan haji di lapangan. Informasi yang disampaikan saudara KB sangat membantu proses pengungkapan perkara,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari kebijakan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menerbitkan SK Nomor 130 Tahun 2024.
SK tersebut membagi 20.000 kuota tambahan haji dengan skema 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Kebijakan ini diduga menyimpang dari UU Nomor 8 Tahun 2019 yang mengamanatkan pembagian kuota 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Celah inilah yang disinyalir dimanfaatkan untuk praktik jual-beli kuota antar biro perjalanan maupun langsung kepada calon jemaah.
Selain menyita uang dari Khalid, KPK juga telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri bagi Yaqut dan sejumlah pihak terkait.
Penyidik turut menyita sejumlah aset, termasuk dua unit rumah milik seorang ASN di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag dengan nilai sekitar Rp6,5 miliar.
Profil Khalid Zeed Abdullah Basalamah
Khalid Zeed Abdullah Basalamah atau Khalid Basalamah dikenal luas sebagai pendakwah yang aktif di kalangan Muslim, khususnya dalam gerakan Salafi.
Ia lahir di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 1 Mei 1975.
| Indeks Pencegahan Korupsi di Sulsel, Tana Toraja dan Toraja Utara Kategori Waspada |
|
|---|
| Ridwan Kamil Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB |
|
|---|
| Pengacara Eks Dirut ASDP Langsung Datangi KPK Usai Prabowo Berikan Rehabilitasi untuk Kliennya |
|
|---|
| Hambat Pemanggilan Gubernur Sumut dalam Kasus Suap Jalan, AKBP Rossa Dilaporkan ke Dewas KPK |
|
|---|
| KPK Periksa Sekretaris Utama Baznas Subhan Cholid Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji |
|
|---|