Selasa, 21 April 2026

Sulsel Urutan ke-6 Provinsi dengan PHK Terbanyak Bulan Agustus 2025

Ia mengaku di PHK setelah mempertanyakan hak perlindungan ketenagakerjaan dan kesehatan, khususnya terkait BPJS.

Tayang:
Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Sulsel Urutan ke-6 Provinsi dengan PHK Terbanyak Bulan Agustus 2025
IST/Shutterstock
Ilustrasi Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK. 

TRIBUNTORAJA.COM - Sulawesi Selatan (Sulsel) menempati posisi keenam dalam daftar provinsi dengan jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) tertinggi secara nasional pada Agustus 2025.

Berdasarkan data Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan, sebanyak 38 pekerja di Sulsel terkena PHK atau setara 4,58 persen dari total nasional yang mencapai 830 orang.

Provinsi dengan jumlah PHK terbanyak adalah Jawa Barat dengan 261 orang (31,45 persen), disusul Sumatera Selatan 113 orang (13,61 persen), Kalimantan Timur 100 orang (12,05 persen), Jawa Timur 51 orang (6,14 persen), dan DKI Jakarta 48 orang (5,78 persen).

Salah satu pekerja yang terkena dampak adalah Suryadi (34), karyawan perusahaan produksi mi di Makassar yang telah bekerja selama 12 tahun.

Ia mengaku di PHK setelah mempertanyakan hak perlindungan ketenagakerjaan dan kesehatan, khususnya terkait BPJS.

Tak lama setelah itu, ia menerima surat peringatan, lalu diberhentikan.

“BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi saya, apalagi pekerjaan saya cukup berisiko. Tapi sampai di PHK, saya tidak pernah diikutkan,” kata Suryadi, Minggu (14/9/25).

Menurutnya, tidak hanya dirinya, 11 rekan kerjanya juga mengalami nasib serupa sebulan setelah ia diberhentikan.

Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulsel, Andi Malantik, menyebut kasus PHK tak hanya terjadi di Makassar, tetapi juga di Kabupaten Jeneponto dan Bantaeng. 

Ia menilai perhatian pemerintah daerah terhadap pekerja yang terkena PHK masih sangat minim.

“Kami sudah bersurat ke DPRD provinsi sejak Juli, tapi belum ada respon. Begitu juga dengan Disnaker Sulsel yang belum mengambil langkah berpihak kepada pekerja,” ujarnya.(erlan)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved