Sudah 182.020 Orang Tolak Pemecatan Kompol Cosmas, Pernah Tertembak Saat Tugas di Poso 

Tidak hanya di Indonesia, Kompol Cosmas sempat dikirim ke Lebanon sebagai kapasitasnya Pasukan Garuda.

Penulis: Redaksi | Editor: Apriani Landa
Ist
SIDANG ETIK - Kompol Cosmas Kaju Gae saat menjalani sidang kode etik di gedung Trans-National Crime Center (TNCC), Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kompol Cosmas mengaku tidak ada niatan mencelakai driver ojek online Affan Kurniawan, ia hanya menjalankan perintah komandannya. 

TRIBUNTORAJA.COM - Putusan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae menuai pro dan kontra di masyarakat.

Perwira Brimob asal NTT ini dijatuhi sanksi PTHD dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (3/9/2025), atas kasus meninggalnya driver ojol Affan Kurniawan yang terlindas rantis Brimbob, Kamis (28/8/2025) malam.

Warga menyayangkan putusan Polri memberikan sanksi PTHD terhadap Kompol Cosmas. Salah satunya datang dari warga bernama Mercy Jasinta.

Ia pun membuat petisi melalui laman Change.org.

Petisi ditujukan kepada Kapolri, Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri, Pimpinan DPR RI, serta masyarakat luas yang peduli pada keadilan.

"Kami yang bertanda tangan di bawah ini adalah keluarga besar, masyarakat Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur, serta sahabat dan rakyat kecil yang mencintai keadilan."

"Kami menyatakan sikap menolak keputusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae," tulis Mercy.

Mercy menyebut, Kompol Cosmas adalah putra Laja, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NT).

Sosoknya yang sejak muda telah mendedikasikan hidupnya untuk Bangsa.

Cosmas, kata Mercy, telah mengabdi di kepolisian dengan keberanian dan tanggung jawab.

"Bahkan, pada saat demonstrasi besar di Jakarta, beliau berada di garda terdepan untuk menyelamatkan banyak orang, termasuk pejabat negara."

"Bagi kami, beliau adalah pahlawan yang mengharumkan nama daerah dan keluarga besar," tambah Mercy.

Mercy mengaku tidak menutup mata, ada peristiwa yang kini menjadi sorotan publik. Namun, diyakini, hukuman pemecatan adalah sanksi yang terlalu berat dan tidak sebanding dengan seluruh pengabdian yang telah diberikan Cosmas.

Menurut dia, masih ada bentuk sanksi lain yang lebih manusiawi, lebih proporsional, tanpa harus meruntuhkan karier dan nama baik seorang putra daerah yang sudah puluhan tahun mengabdi.

Dengan petisi ini, Kapolri diharapkan mau mendengar suara hati masyarakat kecil dari Laja, Ngada, Flores, yang merasa sangat kehilangan.

"Kami percaya Tuhan Maha Adil dan suara rakyat pun patut didengar. Dari Ngada, dari Flores, doa-doa dan tanda tangan kami menjadi saksi bahwa Kompol Cosmas Kaju Gae tetaplah kebanggaan kami, tetaplah pahlawan kami," sebut dia. 

Pantauan Tribun Toraja, hingga pukul 20.35 Wita, sudah 182.020 orang yang menandatangani petisi tersebut.

Petisi penolakan pemecatan Komisaris Polisi (Kompol) Cosmas Kaju Gae masih terus berjalan.

Kompol Cosmas sebelumnya menjalani sidang etik di Gedung Trans-National Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

Majelis Hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menjatuhkan sanksi PTDH setelah menilai Cosmas melakukan pelanggaran kategori berat.

Kasus ini berawal dari insiden meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21), yang terlindas kendaraan taktis Brimob saat aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025.

Nama Kompol Cosmas ikut terseret karena posisinya sebagai Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor.

Cosmas menyandang pangkat Komisaris Polisi, setara perwira menengah tingkat satu di jajaran Polri, dengan tanda kepangkatan satu melati emas di bahu.

Tertembak Saat Tugas di Poso

Keputusan PTDH ini memicu reaksi publik, terutama di media sosial, yang menilai proses hukum terhadap Cosmas perlu dikaji ulang.

Dosen Universitas Nusa Cendana Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT),  Sipri Radho Toly, menyebut Kompol Cosmas sudah lama berjuang demi keamanan di berbagai wilayah Indonesia.

Ia pernah tertembak saat bertugas di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.

"Saudara kami Kompol Cosmas Kaju Gae dengan dalam durasi masa tugasnya sudah banyak berkarya demi negara dan bangsa ini. 

"Terutama untuk institusi Polri sendiri. Dia pernah bertugas di Poso dan ditembak di bahu kirinya. Darahnya tertetes untuk Ibu Pertiwi ini," katanya, Jumat (5/9/2025).

Kompol Cosmas juga pernah bertugas di Aceh, Timor Leste, hingga Papua.

Tidak hanya di Indonesia, Kompol Cosmas sempat dikirim ke Lebanon sebagai kapasitasnya Pasukan Garuda.

Pasukan Garuda adalah kontingen yang bertugas sebagai pasukan penjaga perdamaian di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di negara-negara yang mengalami konflik.

Dengan banyaknya jasa yang ditorehkan, Kompol Cosmas tidak pantas untuk dipecat.

"Dengan demikian kami memandang tim kode etik yang menyidangkan saudara kami ini tidak cukup kuat bukti untuk menjatuhkan putusan kami dari anggota Brimob Polri," tegas Dr. Sipri.

Dr. Sipri dalam kesempatannya mengakui pihaknya bersama Ikatan Keluarga Ngada (Ikada) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menggalang petisi penolakan pemecatan Kompol Cosmas.

Ia mengungkap, mayoritas yang menandatangani petisi adalah warga Ngada.

Dr. Sipri meyakinkan yang bersangkutan tidak bersalah karena menjalankan tugasnya.

"Kami sangat yakin bahwa saudara kami Kompol Cosmas tidak bersalah. dia sedang bertugas untuk mengamankan demo di DPR ini," bebernya.

"Saya berpikir Kompol Cosmas tidak punya niat jahat untuk mematikan adik anak kita (Affan Kurniawan). Kami sangat yakin saudara kami tidak punya niat jahat untuk membunuh," tambah dia.

Cosmas Menangis

Kompol Cosmas Kaju Gae menangis saat dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

Ia meminta maaf dan menyampaikan bela sungkawa atas tewasnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis Brimob.

Setelah dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), Kompol Cosmas terlihat emosional. 

Ia sempat menunduk, menatap langit, menangis, dan membuat tanda salib sebelum memberikan pernyataan di hadapan majelis sidang.

"Yang mulia Ketua Sidang Kode Etik, sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi dan komandan, secara totalitas, untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum, juga keselamatan seluruh anggota yang saya wakili, dengan risiko yang begitu besar," ujarnya.

Ia menegaskan, tidak ada niat sama sekali untuk mencelakai siapa pun dalam pelaksanaan tugas tersebut.

"Sungguh-sungguh Demi Tuhan, tidak ada niat untuk membuat orang celaka, tetapi sebaliknya. Peristiwa itu sudah terjadi, saya juga mau menyampaikan duka cita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar, sungguh-sungguh di luar dugaan," ucap dia. 

Sebelumnya, majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae.

Kompol Cosmas dinyatakan melakukan pelanggaran etik terkait tewasnya driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan, yang diduga dilindas kendaraan taktis (rantis) milik Brimob.

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam jumpa pers di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

Putusan diambil seusai proses pengambilan keterangan dari sejumlah saksi di persidangan.

Kompol Cosmas juga dinyatakan melanggar kode etik anggota Polri. 

Dia sempat dijatuhkan sanksi administratif berupa penempatan pada tempat khusus enam hari yang telah dijalani pelanggar terhitung sejak 29 Agustus sampai 3 September 2025 di Ruang Patsus Biro Provos Divisi Propam Polri.

"Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Trunoyudo.

Sebagian artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Petisi Dukung Kompol Cosmas Agar Tak Dipecat Tembus 150 Ribu Orang

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved