Begini Cara Aktifkan STNK Mati dan Bayar Pajak Kendaraan Terlambat
Jika Anda telat membayar pajak kendaraan, berikut langkah-langkah untuk mengaktifkan kembali STNK Anda.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/STNK.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Sebagai pemilik kendaraan bermotor, membayar pajak tahunan adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan.
Jika pembayaran pajak terlambat, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa menjadi tidak berlaku atau mati.
Besaran denda pajak kendaraan yang terlambat bervariasi tergantung pada durasi keterlambatan.
Oleh karena itu, sangat disarankan untuk segera mengurus pembayaran pajak yang tertunda agar menghindari denda yang lebih besar serta risiko penghapusan identitas pemilik dari STNK.
Jika Anda telat membayar pajak kendaraan, berikut langkah-langkah untuk mengaktifkan kembali STNK Anda.
Langkah Mengaktifkan STNK yang Mati
- Untuk keterlambatan kurang dari setahun, Anda bisa mengaktifkan STNK di gerai Samsat atau Samsat Keliling.
- Jika keterlambatan lebih dari satu tahun atau bahkan di atas lima tahun, Anda harus datang ke kantor Samsat induk.
Dokumen yang Dibutuhkan
- STNK asli dan fotokopi
- Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi
Baca juga: Begini Cara Urus STNK Hilang untuk Kendaraan Bekas
Prosedur di Kantor Samsat
1. Kunjungi kantor Samsat terdekat.
2. Lakukan cek fisik kendaraan.
- Biaya cek fisik: Rp15.000
| Razia di Depan Warkop, Samsat dan Satlantas Polres Tana Toraja Kantongi Rp27 Juta |
|
|---|
| 8 Ribu Lebih Kendaraan di Tana Toraja Belum Bayar Pajak, Total Tunggakan Capai Rp 5,4 Miliar |
|
|---|
| Samsat Toraja Utara Tegaskan Tidak Ada Pemutihan Pajak, Masyarakat Diminta Waspada Hoaks |
|
|---|
| Pemerintah Naikkan PBB-P2, Daya Beli Masyarakat Terganggu, di Sulsel Dua Kabupaten Sudah Naikkan |
|
|---|
| Viral Pungli di Samsat Makassar, Ini Penjelasan Bapenda Sulsel |
|
|---|