Kamis, 9 April 2026

Begini Cara Aktifkan STNK Mati dan Bayar Pajak Kendaraan Terlambat

Jika Anda telat membayar pajak kendaraan, berikut langkah-langkah untuk mengaktifkan kembali STNK Anda.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Begini Cara Aktifkan STNK Mati dan Bayar Pajak Kendaraan Terlambat
ist
STNK 

TRIBUNTORAJA.COM - Sebagai pemilik kendaraan bermotor, membayar pajak tahunan adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan.

Jika pembayaran pajak terlambat, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa menjadi tidak berlaku atau mati.

Besaran denda pajak kendaraan yang terlambat bervariasi tergantung pada durasi keterlambatan.

Oleh karena itu, sangat disarankan untuk segera mengurus pembayaran pajak yang tertunda agar menghindari denda yang lebih besar serta risiko penghapusan identitas pemilik dari STNK.

Jika Anda telat membayar pajak kendaraan, berikut langkah-langkah untuk mengaktifkan kembali STNK Anda.

 

 

Langkah Mengaktifkan STNK yang Mati

  • Untuk keterlambatan kurang dari setahun, Anda bisa mengaktifkan STNK di gerai Samsat atau Samsat Keliling.
  • Jika keterlambatan lebih dari satu tahun atau bahkan di atas lima tahun, Anda harus datang ke kantor Samsat induk.

 

Dokumen yang Dibutuhkan

  • STNK asli dan fotokopi
  • Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi

 

Baca juga: Begini Cara Urus STNK Hilang untuk Kendaraan Bekas

 

Prosedur di Kantor Samsat

1. Kunjungi kantor Samsat terdekat.

2. Lakukan cek fisik kendaraan.

  • Biaya cek fisik: Rp15.000
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved