Begini Cara Aktifkan STNK Mati dan Bayar Pajak Kendaraan Terlambat
Jika Anda telat membayar pajak kendaraan, berikut langkah-langkah untuk mengaktifkan kembali STNK Anda.
Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/STNK.jpg)
ist
3. Isi formulir pajak di komputer yang disediakan.
4. Susun dokumen secara urut:
- STNK asli
- Fotokopi KTP
- Fotokopi STNK
- Fotokopi BPKB (halaman pertama dan kedua)
5. Isi surat keterangan yang menyatakan tidak ada perubahan identitas pemilik maupun kendaraan.
6. Lakukan pembayaran di loket pembayaran progresif.
Baca juga: Lupa Bawa STNK dan Tidak Punya STNK Ternyata Beda Sanksinya
Perhitungan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Denda PKB dihitung sebesar 25 persen per tahun.
- Keterlambatan 3 bulan: PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25 % x 6/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 12 bulan: PKB x 25 % x 12/12 + denda SWDKLLJ
Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
- Roda dua: Rp35.000
- Roda empat: Rp100.000
(*)
Baca Juga
| Razia di Depan Warkop, Samsat dan Satlantas Polres Tana Toraja Kantongi Rp27 Juta |
|
|---|
| 8 Ribu Lebih Kendaraan di Tana Toraja Belum Bayar Pajak, Total Tunggakan Capai Rp 5,4 Miliar |
|
|---|
| Samsat Toraja Utara Tegaskan Tidak Ada Pemutihan Pajak, Masyarakat Diminta Waspada Hoaks |
|
|---|
| Pemerintah Naikkan PBB-P2, Daya Beli Masyarakat Terganggu, di Sulsel Dua Kabupaten Sudah Naikkan |
|
|---|
| Viral Pungli di Samsat Makassar, Ini Penjelasan Bapenda Sulsel |
|
|---|