Selasa, 9 Juni 2026

Begini Cara Aktifkan STNK Mati dan Bayar Pajak Kendaraan Terlambat

Jika Anda telat membayar pajak kendaraan, berikut langkah-langkah untuk mengaktifkan kembali STNK Anda.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Begini Cara Aktifkan STNK Mati dan Bayar Pajak Kendaraan Terlambat
ist
STNK 

3. Isi formulir pajak di komputer yang disediakan.

4. Susun dokumen secara urut:

  • STNK asli
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi STNK
  • Fotokopi BPKB (halaman pertama dan kedua)

5. Isi surat keterangan yang menyatakan tidak ada perubahan identitas pemilik maupun kendaraan.

6. Lakukan pembayaran di loket pembayaran progresif.

 

Baca juga: Lupa Bawa STNK dan Tidak Punya STNK Ternyata Beda Sanksinya

 

Perhitungan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Denda PKB dihitung sebesar 25 persen per tahun.

  • Keterlambatan 3 bulan: PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ
  • Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25 % x 6/12 + denda SWDKLLJ
  • Keterlambatan 12 bulan: PKB x 25 % x 12/12 + denda SWDKLLJ

Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

  • Roda dua: Rp35.000
  • Roda empat: Rp100.000

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved