Jumat, 10 April 2026

Pemilu 2024

Partai Buruh dan PBB Toraja Utara Tidak Ajukan LADK

Komisioner KPU Torut menjelaskan, penyerahan LADK sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan diatur dalam PKPU.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
zoom-inlihat foto Partai Buruh dan PBB Toraja Utara Tidak Ajukan LADK
freedy
Semuel Rianto Tappi 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Partai Buruh dan Partai Bulan Bintang (PBB) Toraja Utara sampai saat ini belum menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) untuk Pemilu 2024.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Toraja Utara Divisi Teknis Penyelenggaraan, Semuel Rianto Tappi, kepada Tribun Toraja, Kamis (11/1/2024) pagi.

Pria penyuka olahraga Ekstrim ini mengatakan bahwa KPU Toraja Utara telah memberikan kesempatan masing-masing parpol untuk melaporkan LADK.

"Dari 17 partai peserta Pemilu 2024, setelah dilakukan proses verifikasi administrasi (verfak), ada 12 partai politik yang diterima LADK-nya, ini telah memenuhi syarat dokumen yang disyaratkan," katanya.

"Dua partai tidak serahkan LADK. Partai Butuh dan PBB tidak submit LADK pada aplikasi Sikadeka," kata Tegas, sapaannya.

Sementara 3 partai lainnya masih diberikan waktu untuk perbaikan.

"Ada 3 partai melakukan proses submit (di aplikasi) tetapi status pengembalian untuk perbaikan yakni Partai Gelora, PKS, dan Partai Ummat," tuturnya.

Mantan anggota Mapala STAKN Toraja ini menjelaskan bahwa KPU Torut memberikan waktu untuk perbaikan kepada 3 parpol tersebut hingga Jumat (12/1/2024).

"Kita tunggu sampai pukul 23.59 Wita," katanya.

Menurutnya, penyerahan LADK sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan diatur dalam PKPU.

"Sesuai dengan pasal 118 PKPU 18 tentang Dana Kampanye maka bagi partai politik yg tidak menyampaikan LADK sebagai diatur dalam ketentuan pasal 51 maka terancam dengan pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah bersangkutan. Dan pada pasal 54 PKPU 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara untuk parpol yang tidak menyampaikan LADK maka perolehan suara partai politik tersebut dianggap tidak sah," tuturnya.

Partai yang tidak menyerahkan LADK terancam suaranya tidak sah pada Pemilu nanti.

Diketahui bahwa Partai Buruh dan PBB tidak memiliki caleg di Toraja Utara. Meski demikian, parpol tetap berkewajiban menyerahkan LADK.

"Itu wajib, sekalipun tiada ada kepengurusan di kabupaten dan tidak mengajukan calon. Parpol wajib pembuatan RADK dan komponen bawaan seperti LADK maupun LPPDK sebagai peserta Pemilu 2024," tambahnya.

Adapun transaksi penerimaan dan pengeluaran LADK baik parpol maupun caleg menjadi kewenangan Kantor Akuntan Publik yang ditunjung KPU RI untuk memeriksanya.

Untuk nominal LADK tidak diatur standarnya, sesuai dengan kebutuhan masing-masing parpol.

Karena laporan tersebut lewat aplikasi Sikadeka khusus untuk pemenuhan LADK parpol peserta Pemilu di verifikasi administrasi (verfak).

"Yang sama itu tentu biaya pembukaan LADK termasuk administrasi bank pajak dan bunga dihitung sebagai dwri transaksi," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved