TRIBUNTORAJA.COM, SENGKANG - Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Wajo berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat sekitar 600 gram dalam sebuah operasi gabungan, Kamis (7/8/2025).
Dua terduga pelaku diamankan petugas.
Para terduga pelaku adalah Sudirman (40), warga Provinsi Jambi yang berdomisili di Jalan Rusa, Kota Parepare. Kemudian Sultan (33), warga Jalan Samsul Bahri, Parepare, Sulawesi Selatan.
Aksi heroik ini terjadi di tengah kegiatan pemeriksaan kendaraan bermotor yang digelar di Jalan Poros Tarumpakkae-Siwa, Kecamatan Pitumpanua.
Operasi tersebut merupakan kerja sama antara Satlantas Polres Wajo dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Wajo.
Dalam operasi ini, petugas melakukan pemeriksaan surat kendaraan, uji KIR, serta kondisi fisik kendaraan.
Salah satu petugas di lokasi, Aiptu Agus Muku, mengungkapkan bahwa insiden bermula saat sebuah minibus berwarna abu-abu dengan nomor polisi B 1167 SEL melaju kencang dan nyaris menabrak petugas.
"Mobil itu datang dari arah Tarumpakkae menuju Siwa dengan kecepatan tinggi," papar Aiptu Agus kepada Tribun-Timur.com.
"Saat kami hentikan dan minta surat kendaraan, pengemudi justru menunjukkan gelagat mencurigakan serta tidak kooperatif," ujar
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kendaraan tersebut.
Hasilnya, ditemukan sebuah tas mencurigakan yang ternyata berisi narkotika jenis Sabu dengan berat total sekitar 600 gram.
Mengetahui hal itu, pihak Satlantas langsung berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Wajo untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kami segera menghubungi unit Narkoba, dan pelaku bersama barang bukti langsung diamankan," lanjut Aiptu Agus.
Saat ini, keduanya telah dibawa ke Mapolres Wajo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Wajo untuk ditindak lanjuti," tandasnya.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Wajo dalam mendukung pemberantasan narkoba, bahkan di luar tugas pokok lalu lintas.
(*)