Dalam aksi ini, mahasiswa mengajukan lima tuntutan.
-Menolak penulisan sejarah ulang,
-Mencabut UU TNI dan menegakkan supremasi sipil,
-Menuntaskan kasus perampasan ruang hidup,
-Menuntut kejelasan kewenangan TNI, Polri, dan Kejaksaan,
-Evaluasi total terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dinilai tak berpihak ke rakyat.
Mereka juga menyoroti sejumlah pasal bermasalah dalam RUU KUHAP, termasuk penyadapan tanpa pengawasan dan proses legislasi yang minim partisipasi publik.
“Kami menolak proses pembentukan UU yang tidak melibatkan rakyat secara bermakna, bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011,” tutup Syamry.(emba)