Kasi Humas Polres Luwu, Iptu Yakobus Rimpung, menyebut Syarif merupakan residivis kasus narkoba.
Saat kejadian, ia mengaku sedang menguji senapan angin miliknya yang baru diservis.
“Pelaku mengaku tidak sengaja melukai korban. Dia menembak ke arah dinding untuk mengetes senapan, tapi peluru nyasar ke arah korban,” jelas Yakobus, Selasa (5/8/2025).
Setelah pendekatan persuasif dengan pihak keluarga, pelaku akhirnya diserahkan ke anggota Resmob untuk diproses hukum.
Dalam pemeriksaan, kata Yakobus, Syarif mengaku telah membuang senapan angin ke Sungai Cilallang, Dusun Turunan Datu, Kecamatan Kamanre.
“Hingga kini, kami masih mencari senjata itu,” ujarnya.
Syarif kini ditahan di Polres Luwu.
Ia dijerat pasal penganiayaan dengan pemberatan karena menggunakan senjata.
Tribun-Timur.com/ Muh Sauki Maulana