KPK Tangkap 9 Orang dalam OTT Dugaan Suap Izin Hutan Inhutani V, Sita Rp2 Miliar

Penulis: Redaksi
Editor: Donny Yosua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

OTT - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK menangkap 9 orang dalam OTT di Jakarta terkait dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan Inhutani V. Barang bukti Rp2 miliar disita.

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Rabu (13/8/2025) terkait kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya OTT tersebut.

“Suap dalam pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan,” ungkap Fitroh, Kamis (14/8/2025), dikutip dari Antara.

 

 

Fitroh menyebut KPK menyita barang bukti berupa uang tunai Rp2 miliar dalam operasi tersebut.

”Iya (ada OTT), di Jakarta,” konfirmasi Fitroh dalam pesan singkat kepada Kompas.id.

Menurutnya, kasus ini melibatkan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor kehutanan, yakni Inhutani V.

 

Baca juga: Bupati Pati Diduga Terlibat Korupsi DJKA, KPK: Sudewo Terima Commitment Fee

 

“(Yang ditangkap) direksi salah satu BUMN dan swasta,” jelasnya.

Dari informasi yang dihimpun, total ada sembilan orang yang diamankan KPK, terdiri dari pihak direksi BUMN dan pihak swasta.

Saat ini, mereka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK.

(*)