TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Pemerintah mulai menyalurkan insentif bagi guru Non-Aparatur Sipil Negara (Non ASN) secara bertahap mulai Agustus hingga September 2025.
Jumlah penerima bantuan tahun ini mencapai 341.248 orang dari berbagai jenjang pendidikan, baik formal maupun non-formal.
Besaran bantuan insentif untuk guru formal ditetapkan sebesar Rp2.100.000 per tahun dan diberikan secara sekaligus.
Pengecekan status pencairan insentif dapat dilakukan melalui laman resmi https://info.gtk.dikdasmen.go.id.
Syarat Penerima Insentif Guru Formal (TK hingga SMK)
- Belum memiliki sertifikat pendidik
- Memiliki kualifikasi pendidikan minimal D4 atau S1
- Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
- Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan
- Terdata dalam sistem Dapodik
- Tidak berstatus sebagai ASN
- Tidak menerima bantuan sosial dari Kemensos atau BPJS Ketenagakerjaan
- Tidak bertugas di Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) maupun sekolah Indonesia di luar negeri
Baca juga: Kelas Menengah Indonesia Susut 9,5 Juta di Periode Kedua Presiden Jokowi
Tahun ini, syarat masa kerja minimal 17 tahun yang sebelumnya diwajibkan, telah dihapus.
Sebagai gantinya, beberapa persyaratan baru diberlakukan.
Subkordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, Sri Lestariningsih, menjelaskan bahwa pengusulan penerima insentif tidak lagi dilakukan melalui aplikasi SIM-ANTUN.
Baca juga: Pemkab Maros Anggarkan Rp20 Miliar untuk Rehabilitasi dan Bangun 44 Sekolah Tahun Ini
Data guru kini diverifikasi melalui sinkronisasi Dapodik oleh Puslapdik bersama Ditjen GTK dan Pendidikan Guru.