Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022 ini Kejagung sudah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan; mantan konsultan Kemendikbud Ristek, Ibrahim Arief; Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud Ristek periode 2020-2021, Sri Wahyuningsih; dan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbud Ristek, Mulyatsyah.
"Pada malam hari ini penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka" ujar Qohar, Selasa (15/7).
Dari empat tersangka itu, dua di antaranya, yakni Sri Wahyuningsing dan Mulyatsyah langsung ditahan.
Kemudian Ibrahim Arief dilakukan penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang bersangkutan mengalami ganguan jantung yang sangat kronis.
Sementara Jurist Tan belum ditahan karena masih berada di luar negeri.
Ia pun kemudian ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan Kejagung.
Kerugian Negara
Kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022 ini disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp1,98 triliun.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menduga ada perbuatan melawan hukum berupa perubahan kajian hingga membuat Chromebook dipilih dalam Program Digitalisasi Pendidikan.
Menurut jaksa, hasil kajian awal tim teknis pengadaan Kemendikbud Ristek lebih menonjolkan laptop dengan sistem operasi Windows.
Sementara Chromebook dianggap tidak efektif, salah satunya disebabkan infrastruktur internet di Indonesia yang tak merata.
Namun, pada peninjauan ulang kajian tim teknis di Juni 2020, Chromebook justru lebih diunggulkan dibandingkan laptop berbasis sistem operasi Windows.
Akhirnya, Chromebook terpilih sebagai barang pengadaan.
Total anggaran untuk program tersebut adalah Rp9,9 triliun. Dana itu sebagian besar bersumber dari dana alokasi khusus atau DAK sekitar Rp6,3 miliar dan sisanya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kemendikbud Ristek.(tribun network/fhm/ibr/dod)