Ia juga menegaskan bahwa tidak ada saksi yang secara langsung melihat atau menyaksikan keterlibatan Annar dalam kasus uang palsu tersebut.
Terkait dengan terdakwa lain bernama Syahruna, yang dalam eksepsinya mengaku menyebut nama Annar dalam tekanan dan telah mencabut Berita Acara Pemeriksaannya (BAP), kuasa hukum Annar menyatakan akan mempertimbangkan hal itu dalam nota keberatan mereka.
“Kami dengar dari media, dalam eksepsinya, Syahruna menyatakan dirinya dalam tekanan saat menyebut nama Annar, bahkan BAP-nya sudah dicabut. Ini tentu akan kami pertimbangkan untuk disinggung dalam eksepsi kami, karena BAP tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang jadi dasar dakwaan,” ujarnya.
Baca juga: Annar Sampetoding Dituding Ingin Lepas Tangan dari Kasus Sindikat Uang Palsu
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi dijadwalkan pada Rabu, 28 Mei 2025.
Diketahui, Annar bukan satu-satunya terdakwa dalam perkara ini. Sebanyak 15 terdakwa menjalani sidang dengan agenda yang berbeda-beda, di antaranya:
- Ambo Ala alias Ambo Bin Makmur (pemeriksaan saksi)
- John Biliater alias Muh Rizky Bin Asan Panjaitan (pendapat JPU)
- Muhammad Syahruna Bin Syamsuddin Edi (putusan sela)
- Dr Andi Ibrahim, eks Kepala Perpustakaan UINAM (pemeriksaan saksi)
- Sattariah alias Ria Anti Yado (eksepsi)
- Dra Sukmawaty Bin Abdul Syukur (sidang Cs)
- Andi Haeruddin alias Andi Bin Iskandar (pendapat JPU)
- Mubin Nasir alias Mubin Bin Muh Nasir (pemeriksaan saksi)
- Kamarang Dg Ngati Bin Dg Nombong (eksepsi)
- Irfandy alias Fandy Bin Muh Tahir (sidang Cs)
- Sri Wahyudi Bin Abidin Sibali (eksepsi)
- Muh. Manggabarani alias Angga Bin Naim Tuo (eksepsi)
- Satriyady alias Iwan Bin Amos Yakub (eksepsi)
- Ilham alias Rehan Bin Abd. Rasyid (sidang Cs)
- Annar Salahuddin S Bin Sinar Reysen (sidang perdana)
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul "Annar Sampetoding Tak Terima Dakwaan JPU, Ajukan Eksepsi"