Tak Terima Dakwaan JPU, Annar Sampetoding Ajukan Eksepsi di Sidang Kasus Uang Palsu

Penulis: Redaksi
Editor: Donny Yosua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG UANG PALSU UIN - Terdakwa kasus uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding melambaikan tangan kepada keluarga saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (21/5/2025). Hari ini sidang perdana Annar Salahuddin Sampetoding.

TRIBUNTORAJA.COM, MAKASSAR – Terdakwa kasus dugaan uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding, menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (21/5/2025).

Sidang yang berlangsung di Jalan Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu ini beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh JPU.

Kuasa hukum Annar, Husain Rahim Saijje, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tersebut karena menilai terdapat kejanggalan pada aspek formil.

 

 

"Hari ini sidang perdana. Baru tahap pembacaan dakwaan. Kami ajukan eksepsi,” ujar Husain usai sidang.

Menurutnya, keberatan yang akan disampaikan belum menyentuh materi pokok perkara, namun fokus pada kejanggalan dalam identitas, tempat kejadian perkara, dan kronologi peristiwa yang dianggap kabur atau obscuur libel.

Ia juga menilai bahwa kewenangan pengadilan dalam menangani perkara ini perlu dipertanyakan.

 

Baca juga: Kasus Uang Palsu, Pengusaha Asal Toraja Annar Sampetodoing Tak Terima Dakwaan JPU

 

Husain menyoroti prosedur penggeledahan yang dilakukan di rumah terdakwa di Jalan Sunu, Makassar.

Ia menyebut penggeledahan dilakukan tanpa kehadiran aparat pemerintah setempat dan ketika terdakwa tidak berada di lokasi.

“Klien kami, Annar, tidak berada di lokasi saat penggeledahan berlangsung. Selain itu, menurut informasi dari saksi yang ada di rumah, tidak ada pejabat setempat yang mendampingi proses tersebut, meskipun ada surat perintah penggeledahan. Ini menimbulkan dugaan tindakan unprocedural,” bebernya.

 

Baca juga: Sidang Kasus Uang Palsu UIN Alauddin Digelar, Hadirkan 14 Terdakwa

 

Halaman
12