Kasus Uang Palsu, Pengusaha Asal Toraja Annar Sampetodoing Tak Terima Dakwaan JPU

Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UANG PALSU - Annar Salahuddin Sampetoding memasuki ruang sidang untuk mengikuti sidang perdana perkara uang palsu di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (21/5/2025). Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

15 terdakwa yang menjalani sidang dengan agenda berbeda-beda masing-masing yakni:

Ambo Ala alias Ambo Bin Makmur dengan agenda pemeriksaan saksi

John Biliater alias Muh Rizky Bin Asan Panjaitan agenda sidang pendapat JPU

Muhammad Syahruna Bin Syamsuddin Edi agenda sidang putusan sela

Dr Andi Ibrahim, eks kepala perpustakaan UINAM dengan agenda sidang pemeriksaan saksi

Sattariah alias Ria Anti Yado, agenda sidang eksepsi

Dra Sukmawaty Bin Abdul Syukur dengan agenda Cs

Andi Haeruddin alias Andi Bin Iskandar dengan agenda sidang pendapat JPU

Mubin Nasir alias Mubin Bin Muh Nasir dengan agenda sidang pemeriksaan saksi

Kamarang Dg Ngati Bin Dg Nombong dengan agenda sidang eksepsi

Irfandy alias Fandy Bin Muh Tahir dengan agenda sidang Cs

Sri Wahyudi Bin Abidin Sibali dengan agenda sidang eksepsi

Muh. Manggabarani alias Angga Bin Naim Tuo dengan agenda sidang eksepsi

Satriyady alias Iwan Bin Amos Yakub  dengan agenda sidang eksepsi

Ilham alias Rehan Bin Abd. Rasyid dengan agenda sidang Cs

Annar Salahuddin S Bin Sinar Reysen dengan agenda sidang perdana.(*)