Kasus Uang Palsu, Pengusaha Asal Toraja Annar Sampetodoing Tak Terima Dakwaan JPU

Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UANG PALSU - Annar Salahuddin Sampetoding memasuki ruang sidang untuk mengikuti sidang perdana perkara uang palsu di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (21/5/2025). Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

TRIBUNTORAJA.COM - Sidang perdana perkara uang palsu dengan terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (21/5/2025)

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum terdakwa, Husain Rahim Saijje, menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU.

"Hari ini sidang perdana. Baru tahap pembacaan dakwaan. Kami ajukan eksepsi,” ujar Husain kepada awak media usai sidang.

Menurut Husain, pihaknya  menggunakan hak terdakwa untuk mengajukan eksepsi karena ada beberapa kejanggalan dalam dakwaan dari aspek formil.

"Eksepsi ini belum menyentuh materi perkara, hanya pada aspek formil seperti identitas, tempat kejadian, kronologi peristiwa yang menurut kami kabur atau obscuur libel. Termasuk soal kewenangan peradilan kami nilai belum tepat,” jelasnya.

Ia menyinggung soal kejanggalan prosedur dalam tahap penyidikan. 

Pasalnya, kata dia, saat penggeledahan di rumah terdakwa di Jalan Sunu, Makassar, dilakukan tanpa kehadiran aparat pemerintah setempat dan saat terdakwa tidak berada di tempat.

“Klien kami, Annar, tidak berada di lokasi saat penggeledahan berlangsung. Selain itu, menurut informasi dari saksi yang ada di rumah, tidak ada pejabat setempat yang mendampingi proses tersebut, meski pun ada surat perintah penggeledahan. Ini menimbulkan dugaan tindakan  unprocedural,” bebernya.

Pihaknya juga menyoroti tidak adanya saksi yang secara langsung melihat atau menyaksikan keterlibatan Annar dalam perkara tersebut.

Terkait eksepsi yang sebelumnya diajukan oleh terdakwa lain, Syahruna, kuasa hukum Annar menyatakan hal itu bisa menjadi pertimbangan dalam eksepsi mereka.

“Kami dengar dari media dalam eksepsinya, Syahruna menyatakan dirinya dalam tekanan saat menyebut nama Annar, bahkan BAP-nya sudah dicabut. Ini tentu akan kami pertimbangkan untuk disinggung dalam eksepsi kami, karena BAP tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan jadi dasar dakwaan,” pungkasnya.

Sidang dengan agenda eksepsi dijadwalkan pada Rabu (28/5/2025) pekan.

Annar sendiri merupakan pengusaha nasional yang berasal dari Toraja, Sulsel. 

Diketahui, selain Annar Salahuddin Sampetoding terdapat 14 terdakwa lainnya jalani sidang.

Halaman
12