Annar Sampetoding Dituding Ingin Lepas Tangan dari Kasus Sindikat Uang Palsu

Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG PERDANA - Empat terdakwa uang palsu, Andi Ibrahim, Syahruna, Ambo Ala dan John menjalani sidang perdana di PN Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (29/4/2025).

Andi Ibrahim selain mengadakan sebagian alat dan bahan untuk membuat uang palsu, dia juga yang mengedarkan.

Ia mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.

Syahruna berperan pembuat uang palsu dan menjualnya ke Andi Ibrahim.

Ambo Ala dan Jhon Biliater Panjaitan berperan membantu Syahruna dalam proses pembuatan uang palsu.

"Ambo Ala dan John perannya dia membantu Andi Ibrahim dan Syahruna dalam proses pembuatan, mengedarkan tidak, tapi hanya membantu dalam proses pembuatan," jelasnya.(sayyid)