TRIBUNTORAJA.COM, BANDUNG - Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menyebut Ridwan Kamil melaporkan Lisa pada 11 April 2025 lalu.
Laporan Ridwan Kamil ke Bareskrim Polri pun telah diterima dengan nomor laporan LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 April 2025.
Muslim mengatakan laporan tersebut mengacu pada sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), di antaranya Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35, Pasal 48 ayat (1) dan (2) jo Pasal 32 ayat (1) dan (2), serta Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A.
Muslim pun mengungkap alasan Ridwan Kamil baru melaporkan Lisa Mariana.
Menurut dia, saat ini eskalasi tuduhan terhadap kliennya sudah semakin meluas.
"Dan merugikan nama baik Pak Ridwan Kamil membuat kami harus mengambil langkah hukum yang tegas, dalam hal ini untuk mencari kebenaran materiil," ujar Muslim, Sabtu (19/4/2025).
Menurutnya, meski laporan sudah dilayangkan namun kemungkinan untuk mediasi masih terbuka, selama ada itikad baik dari terlapor.
"Kami percaya proses penegakan hukum akan menjawab semua spekulasi yang beredar," katanya.
Sementara terkait dugaan adanya tekanan dari tim Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana, Muslim menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan tekanan dalam bentuk apapun.
Pihaknya pun mengatakan, Ridwan Kamil siap untuk menjalani tes DNA untuk membuktikan semua tuduhan.
“Klien kami selalu siap untuk menjalani tes DNA sesuai prosedur hukum yang berlaku. Namun, soal pelaksanaan, kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik," ucapnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Ridwan Kamil lainnya, Heribertus Hartojo menjelaskan pasal yang digunakan untuk menjerat Lisa Mariana.
"Pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 dimana ancaman hukuman sampai 12 tahun atau denda paling banyak Rp 12 miliar rupiah," kata Heribertus Hartojo dalam jumpa persnya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (18/4/2025).
Ia pun mengungkap bunyi pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).