"Karena pasal 35 ini orang yang dengan sengaja tanpa hak melawan hukum, melakukan manipulasi, penciptaan perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau bukti elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang autentik," katanya.
Ancaman hukuman itu diakui Heribertus menjawab semua bukti dan pernyataan Lisa Mariana yang mengklaim punya bukti tangkap layar video call bersama Ridwan Kamil.
"Kan LM (Lisa Mariana) katanya punya bukti-bukti, ini harus hati-hati gitu, karena setelah diunggah di media sosial dan dimana itu jelas merusak nama baik dan seolah-olah itu dianggap bukti yang autentik, akan melanggar pasal itu," jelasnya.
"Kalau tidak autentik buktinya, pasal ini berbicara. Padahal itu kan hanya sebatas bicara, bicaranya dia," tambahnya.
Heribertus juga menjelaskan bunyi Pasal 27 A, barang siapa menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui oleh umum, dalam bentuk informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.
"Jadi di sini kalau tuduhan mengatakan seperti ini, seperti itu tanpa ada dasar bukti autentik maka itu masuknya pencemaran nama baik atau menyerang kehormatan. Dan di sini jelas standar hukumnya cukup tinggi-tinggi ya yang tadi 12 tahun, yang pasal 27 nya 2 tahun," katanya.
Heribertus menyebut kalau Ridwan Kamil tidak main-main menghadapi tuduhan Lisa Mariana.
Sehingga, menjeratnya dengan pasal berlapis.
"Jadi di sini bukan soal main-main atau tidak main-main di sini menjadi pembelajaran pada kita semua bahwa kita boleh membicarakan, berpendapat apapun boleh, tapi kan ada rules-nya, ada koridornya," ujar Heribertus Hartojo.
"Jadi janganlah kita menimbulkan kebencian, kegaduhan apalagi fitnah, menyerang kehormatan seseorang karena kalau tidak ya nanti saling hujat menghujat " tambahnya.
Selain itu, upaya hukum yang dilakukan Ridwan Kamil dalam rangka meredam tudingan yang dilontarkan Lisa Mariana belakangan ini.
"Nah untuk meredam ini makanya kami dan Pak Ridwan Kamil sepakat untuk meredamnya akhirnya melakukan upaya hukum sebagai warga negara yang baik Pak Ridwan Kamil setuju untuk meredam ini," ujarnya.
Sebelumnya Lisa Mariana pun melayangkan somasi kepada Ridwan Kamil.
Somasi Lisa Mariana itu diumumkan ketika dirinya menggelar jumpa pers di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis (10/4/2025).
Heribertus menyampaikan isi somasi itu adalah Lisa Mariana meminta pengakuan dari pria yang akrab disapa Kang Emil, atas anak yang ia lahirkan.