Potensi Penerimaan Pajak Rp64 Triliun Diduga Hilang Gegara Coretax

Penulis: Redaksi
Editor: Donny Yosua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CORETAX BERMASALAH - Ilustrasi, foto arsip. Terkini, direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda menilai, banyaknya masalah yang terjadi di awal pelaksanaan Coretax pada Januari 2025 membuat pemerintah kehilangan potensi penerimaan pajak di awal tahun sebesar Rp64 triliun.

 

"Jika pada Januari saja utang pemerintah naik 43,5 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, maka pada akhir 2025 jumlah utang negara diperkirakan bisa mencapai Rp 10.000 triliun," ungkap Bhima.

Ia juga memperingatkan bahwa jika pemerintah terus menambah utang untuk menutup kekurangan penerimaan pajak, maka beban bunga utang akan meningkat secara signifikan pada 2026.

Kondisi ini dapat memicu efek crowding out dalam sektor keuangan, yang membuat pemerintah harus melakukan efisiensi anggaran secara ekstrem untuk menyeimbangkan APBN.

 

Baca juga: Pemkab Tana Toraja Punya Utang Pajak Kendaraan Dinas Rp 241 Juta Sepanjang 2024

 

Desakan Mundur Pejabat Kementerian Keuangan

Melihat kondisi yang ada, Bhima mendesak Menteri Keuangan Sri Mulyani, Wakil Menteri Keuangan, serta Direktur Jenderal Pajak untuk mengundurkan diri karena dinilai gagal menjaga disiplin fiskal dan melakukan reformasi pajak secara efektif.

"Kami menilai mereka tidak memiliki strategi yang jelas dalam mengelola fiskal dan justru merusak sistem perpajakan yang ada melalui buruknya implementasi Coretax," tegas Bhima.

(*)