Pemkab Tana Toraja Punya Utang Pajak Kendaraan Dinas Rp 241 Juta Sepanjang 2024
Jayadi menambahkan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan mengadakan pertemuan lanjutan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) di Tana Toraja...
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE – Pemerintah Kabupaten Tana Toraja tercatat memiliki tunggakan pajak kendaraan dinas (Randis) sebesar Rp 241.428.944 selama periode Januari hingga Desember 2024.
Jumlah tersebut berasal dari 238 unit kendaraan dinas yang belum melunasi kewajibannya.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala UPT Samsat Tana Toraja, Jayadi, saat ditemui di kantornya di Jalan Starda, Makale, Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Jayadi menjelaskan bahwa komunikasi antara pihak UPT Samsat dan Pemkab Tana Toraja telah terjalin cukup baik dalam upaya penyelesaian tunggakan pajak kendaraan dinas.
"Total tunggakan ini tercatat dari Januari hingga 11 Desember 2024. Komunikasi dengan Pemkab Tana Toraja, mulai dari Sekda hingga Bupati dan Wakil Bupati, sudah berjalan dengan baik, dan banyak juga kendaraan dinas yang tidak lagi menunggak pajak," kata Jayadi.
Baca juga: Penjelasan Opsen Pajak Kendaraan dan Cari Hitungnya, Mulai Berlaku 5 Januari 2025
Pertemuan Lanjutan
Jayadi menambahkan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan mengadakan pertemuan lanjutan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) di Tana Toraja untuk membahas penyelesaian pajak Randis.
"Kami sudah membentuk grup WhatsApp dengan dinas-dinas terkait di Tana Toraja. Pertemuan lanjutan akan dilakukan untuk membahas langkah-langkah ke depan terkait pajak kendaraan dinas," tuturnya.
Baca juga: Opsen Pajak Kendaraan Naik Jadi 66 Persen, Ini Penjelasan Kepala Samsat Toraja Utara
Jayadi berharap pemimpin daerah yang terpilih dalam pemilu mendatang dapat mempertahankan hubungan baik dengan UPT Samsat Tana Toraja, khususnya dalam mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak Randis.
"Komunikasi saat ini sudah berjalan baik dengan Sekda, Bupati, dan Wakil Bupati. Kami berharap pemimpin daerah yang terpilih nantinya dapat memaksimalkan penyerapan PAD dari pajak Randis, apalagi biaya opsen yang ada dapat memberikan keuntungan lebih besar bagi daerah," jelasnya.
(*)
kendaraan dinas
Pemkab Tana Toraja
Jayadi
Samsat Tana Toraja
Makale
Tana Toraja
utang
tunggakan pajak
Pajak Kendaraan
| 10 Kepala Kemenag di Sulsel Diganti, Tana Toraja dan Toraja Utara? |
|
|---|
| Berlaku Mulai Hari Ini, Cek Tarif Baru Listrik Prabayar Maupun Pascabayar |
|
|---|
| 7 Bulan Tak Ngantor, Ba Sium Polres Tana Toraja Bripka Arfah Dipecat Tidak Hormat |
|
|---|
| Ada Pemadaman Listrik di Tana Toraja Jumat 31 Oktober 2025, Ini Wilayah yang Terdampak |
|
|---|
| Pemkab Tana Toraja Genjot Penurunan Stunting, Targetkan di Bawah 10 Persen Tahun Depan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/kepala-samsat-tana-toraja-jayadi-1412024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.