Jumat, 10 April 2026

BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Hak Karyawan PT Sritex Terpenuhi

Untuk mempercepat proses klaim, BPJS Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Hak Karyawan PT Sritex Terpenuhi
Tribun Jateng/Dok. BPJS Ketenagakerjaan
SRITEX BANGKRUT - BPJS Ketenagakerjaan membuka layanan prioritas klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi karyawan PT Sritex yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo meninjau layanan prioritas yang dibuka di dalam PT Sritex tersebut, Rabu (5/3). 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan memastikan seluruh karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap mendapatkan hak mereka, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, dalam keterangannya pada Jumat (7/3/2025), menegaskan bahwa pihaknya tengah memproses klaim JHT dengan kapasitas pelayanan hingga 1.000 eks karyawan per hari.

"Kami menjamin seluruh karyawan PT Sritex akan menerima hak mereka, terutama dalam pencairan JHT dan JKP," ujar Anggoro, dikutip dari Kompas.com.

Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan berupaya memastikan perlindungan sosial yang layak bagi para pekerja yang terdampak PHK.

 

 

10.000 Karyawan Terdaftar dalam Lima Program Perlindungan

Berdasarkan data yang ada, lebih dari 10.000 karyawan Sritex dan anak perusahaannya telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Mereka mendapatkan perlindungan dalam lima program, yaitu:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  • Jaminan Kematian (JKM)
  • Jaminan Hari Tua (JHT)
  • Jaminan Pensiun (JP)
  • Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Untuk mempercepat proses klaim, BPJS Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex.

Setiap harinya, pelayanan klaim dibuka mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.

 

Baca juga: Kejayaan PT Sritex: Produksi Seragam Militer NATO dan Jerman, Kini Tutup Permanen 

 

10 Posko Pelayanan di Sukoharjo

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menyampaikan bahwa pihaknya telah mendirikan 10 posko pencairan JHT di area pabrik PT Sritex, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved