Minggu, 17 Mei 2026

Kejayaan PT Sritex: Produksi Seragam Militer NATO dan Jerman, Kini Tutup Permanen 

Perusahaan ini tumbang setelah sekitar 58 tahun menguasai industri garmen Tanah Air.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Redaksi | Editor: Apriani Landa
zoom-inlihat foto Kejayaan PT Sritex: Produksi Seragam Militer NATO dan Jerman, Kini Tutup Permanen 
TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
TUTUP PERMANEN - Buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) melintas di depan kantor perusahaan tekstil tersebut, Rabu (26/2/2025). Sritex tutup permanen mulai 1 Maret 2025 dan sebanyak 8.475 pekerja kena PHK. 

TRIBUNTORAJA.COM - Per 1 Maret 2025, PT Sritex resmi tidak lagi beroperasi alias tutup permanen.

PT Sri Rejeki Isman Tbk, yang lebih dikenal sebagai Sritex, adalah perusahaan tekstil dan garmen terbesar di Indonesia.

Perusahaan ini tumbang setelah sekitar 58 tahun menguasai industri garmen Tanah Air.

Kabar buruk itu muncul usai tersebarnya formulir Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawan PT Sritex pada Rabu (26/2/2025) kemarin.

Dilansir dari Kompas.com, Sritex mulai menghadapi masalah keuangan serius sejak tahun 2021.

Saham Sritex disuspensi pada Mei 2021 akibat keterlambatan pembayaran bunga dan pokok Medium Term Notes (MTN).

Total liabilitas perusahaan terus meningkat, mencapai sekitar Rp 24,3 triliun pada September 2023.

Masalah keuangan ini diperparah oleh persaingan ketat di pasar global, dampak pandemi Covid-19 yang mengganggu rantai pasok dan menurunkan permintaan, serta kondisi geopolitik seperti perang Rusia-Ukraina yang menyebabkan penurunan ekspor produk tekstil ke Eropa dan Amerika Serikat.

Puncaknya, pada 21 Oktober 2024, Pengadilan Niaga Semarang memutuskan Sritex dan tiga entitas afiliasinya, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, dalam keadaan pailit.

Putusan ini diperkuat oleh Mahkamah Agung pada 18 Desember 2024.

Akibatnya, PT Sritex melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sekitar 10.965 karyawan.

Proses PHK Sritex dilakukan dalam beberapa gelombang, dengan rincian sebagai berikut:

- Januari 2025: 1.065 karyawan PT Bitratex Semarang di-PHK. 

- 26 Februari 2025: 8.504 karyawan PT Sritex Sukoharjo, 956 karyawan PT Primayuda Boyolali, 40 karyawan PT Sinar Pantja Djaja Semarang, dan 104 karyawan PT Bitratex Semarang di-PHK.

Para karyawan Sritex yang terkena PHK mulai mengisi surat PHK untuk memproses pencairan hak-hak mereka, seperti jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved