Cegah PHK Karyawan Pabrik, Pemerintah Perketat Impor Produk Tekstil
Ketika order atau demand berkurang, maka industri akan menyesuaikan dengan melakukan penurunan utilisasi produksinya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/pecat-pemecatan-dipecat-memecat-3012023.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Menurunnya permintaan atau demand di industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) berimbas pada pemberhentian pekerja yang terjadi sejak tahun 2019 hingga 2025.
Jumlahnya bahkan telah mencapai 220 ribu orang lebih.
Terkait hal itu para pengusaha kemudian mendesak pemerintah bersikap tegas untuk segera melakukan pembatasan impor produk tekstil jadi yang sekarang membanjiri pasar dalam negeri.
Kementerian Perindustrian sebagai pembina industri sudah menyadari adanya fenomena tersebut.
Karenanya Kemenperin segera melakukan pembatasan impor.
"Terutama kebijakan yang membatasi atau mengendalikan impor.Kita tahu bahwa impor, produk impor jadilah yang membuat tertekannya demand atau order pada industri-industri hilir kita, industri hilir dari TPT," ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief, Minggu (15/6/25).
Ketika order atau demand berkurang, maka industri akan menyesuaikan dengan melakukan penurunan utilisasi produksinya.
Penurunan utilisasi industri tersebut juga diikuti dengan lay off atau PHK karyawan.
Febri menambahkan, terkait dengan PHK, maka Kementerian Perindustrian mendorong agar ada kebijakan perlindungan untuk industri maupun perlindungan terhadap pasar domestik.
"Untuk ekspor, misalnya kalau ekspor di pencarian pasar ekspor. Untuk pasar domestik, kita minta itu dilindungi, dalam bentuk pembatasan impor, terutama produk-produk jadi. Kalau produk jadi impor itu dibatasi, maka ada ruang peningkatan untuk demand produk industri dalam negeri yang bisa diisi oleh industri," ujarnya.
Perlakuan Khusus
Industri manufaktur menyumbang 18,98 persen terhadap PDB nasional pada tahun 2024.
Sektor ini menjadi sumber pertumbuhan tertinggi bagi perekonomian Indonesia.
Sayangnya, badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diperkirakan akan membuat sektor ini akan terasa sulit berkontribusi maksimal ke pertumbuhan ekonomi tahun ini.
Pertumbuhan industri manufaktur tidak terlepas dari kontribusi sektor tekstil. Industri padat karya ini menjadi penyerap tenaga kerja yang cukup besar.
| 530 Karyawan PT SGS Luwu Merana: Kena PHK, Pesangon Akan Dibayar Setengah, Dicicil 12X |
|
|---|
| Sulsel Urutan ke-6 Provinsi dengan PHK Terbanyak Bulan Agustus 2025 |
|
|---|
| Viral di Media Sosial PHK Massal di Pabrik Gudang Garam, Ada Apa? |
|
|---|
| PHK 30 Juta Orang Jadi Awal Kejatuhan Presiden Soeharto dan Kerusuhan Mei 1998 |
|
|---|
| 80 Ribu Pekerja Kena PHK Sepanjang 2024, Masih Ada 60 Perusahaan Bakal Lakukan PHK |
|
|---|