Alumnus SMAK St Albertus, Malang, ini menambahkan bahwa pembuktian pelanggaran TSM memerlukan proses yang kompleks dan melibatkan pembuktian pelanggaran di lebih dari 50 persen wilayah pemilihan.
"Ini adalah standar yang sangat ketat dan tidak bisa dilewati begitu saja. Prosedur di Bawaslu harus ditempuh terlebih dahulu sebelum laporan diajukan ke MK, meski Putusan MK No. 85/PUU-XX/2022 memberikan interpretasi baru terkait kewenangan MK dalam sengketa pemilu, prosedur di Bawaslu tetap menjadi tahap wajib yang tidak bisa diabaikan," katanya.
"Jika prosedur ini dilangkahi, laporan berpotensi ditolak oleh MK, juga tentang dugaan PIP yang dijadikan kampanye juga harus dibuktikan," tutupnya.
(*)