Sidang Sengketa Pilpres 2024

Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK: Saldi Isra Nilai Politisasi Bansos Beralasan Hukum

Penulis: Redaksi
Editor: Donny Yosua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim MK Saldi Isra.

"Sementara itu, dari persidangan terungkap bahwa sejumlah menteri aktif membagikan bansos kepada masyarakat, terutama selama periode kampanye," ujar Hakim Saldi.

Meskipun norma Pasal 281 ayat (1) UU Pemilu memperbolehkan menteri untuk menggunakan fasilitas jabatannya, penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan hukum.

"Berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta tersebut, pembagian bansos untuk kepentingan politik tidak dapat dipungkiri," jelas Hakim Saldi.

 

Baca juga: 8 Hakim MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, Ada Kejutan?

 

Dia juga menekankan pentingnya mengantisipasi dan mencegah kejadian serupa dalam pemilihan berikutnya, khususnya dalam pemilihan kepala daerah yang akan datang.

"Dengan menyatakan bahwa dalil pemohon terkait dengan politisasi bansos beralasan, hal ini akan memberikan efek jelas kepada para kontestan pemilihan untuk tidak melakukan hal serupa," tambah Hakim Saldi.

(*)