TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Pilpres 2024 dari pihak Anies-Muhaimin.
Dalam amar putusan, majelis hakim MK juga menolak eksepsi yang diajukan oleh KPU sebagai termohon dan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait.
Pembacaan putusan perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, yang diajukan oleh Anies-Muhaimin, dibacakan oleh Ketua Hakim MK, Suhartoyo, yang juga memimpin majelis hakim sengketa Pilpres, pada Senin (22/4/2024).
Namun, dalam putusan tersebut terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari Hakim Saldi Isra, Hakim Enny Nurbaningsih, dan Hakim Arief Hidayat.
Salah satu poin dalam pendapatnya, Hakim Saldi Isra menilai bahwa dalil pemohon terkait dengan politisasi bantuan sosial (bansos) beralasan secara hukum.
Menurutnya, pembagian bansos atau bantuan sosial untuk kepentingan politik tidak dapat dipungkiri.
Baca juga: Sidang Sengketa Pilpres 2024, Presiden Jokowi: Pemerintah Hormati Keputusan MK, Final dan Mengikat
Hakim Saldi menyoroti fakta persidangan terkait penyaluran bansos yang dilakukan dalam rentang waktu yang bersamaan dengan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
"Ikhtisar tersebut mencerminkan pola yang umum terjadi untuk mendapatkan keuntungan dalam pemilihan umum," ujar Saldi saat membacakan pendapatnya di persidangan.
Dia menambahkan bahwa beberapa menteri aktif yang terlibat dalam kampanye membagikan bansos berpotensi melibatkan konflik kepentingan dengan pasangan calon.
Baca juga: Resmi! Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Kubu Anies-Muhaimin