Perlindungan tersebut dalam penyelenggaraan pemilu, termasuk di dalamnya kegiatan kampanye, proses pemilu, penghitungan suara ,dan sengketa hasil pemilu.
"KemenPPPA mengajak seluruh peserta Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Gubernur, Bupati, Walikota, dan masyarakat untuk menciptakan penyelenggaraan Pemilu yang ramah anak," tutur Pribudiarta.
KemenPPPA bersama Kementerian Dalam Negeri, KPAI, KPU, dan Bawaslu telah melakukan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang Ramah Anak.
"Besar harapan saya bahwa kegiatan ini dapat memperkuat sinergi dan komitmen kita semua untuk mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan Anak Indonesia, termasuk dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024,” ujar Pribudiarta.(Tribun Network/fah/gta/ibz/wly)