Pada 2018, Ferdy Sambo kemudian dipercaya menjadi Koorspripim Polri.
Baca juga: Ini Alasan Kejagung Ajukan Banding Balik, Lawan Ferdy Sambo Cs
Ketika itu, tugasnya kerap kali mengawal Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Dari situ, karir Ferdy Sambo melejit hingga mendapat pangkat Brigadir Jenderal dan dipercaya mengisi jabatan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Di era kepemimpinan Kapolri Idham Azis, Ferdy Sambo kemudian naik pangkat menjadi Inspektur Jenderal (Irjen) dan menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Baca juga: Profil Lengkap Wahyu Iman Santoso, Ketua Majelis Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo
Ferdy Sambo tercatat jadi Kadiv Propam termuda pada usia 47 tahun.
Namun, karier moncer Ferdy Sambo harus kandas, ketika pada Juli 2022 terseret kasus pembunuhan berencana terhadap anak buahnya, Brigadir J.
Ia kemudian dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri, sambil menunggu sidang profesi dan etik.
Baca juga: Sambo Hingga Kuat Maruf Ajukan Banding
Polri akhirnya memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo atas perkara tersebut.
Putusan itu dibacakan oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkan) Polri, Komjen Ahmad Dofiri dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada Kamis 25 Agustus 2022.