TRIBUNTORAJA.COM - Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah dijatuhi pidana mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 13 Februari 2023.
Kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Ferdy Sambo cs akan memasuki babak baru.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan membacakan putusan berkas banding atas vonis terdakwa Ferdy Sambo, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi, Selasa (12/4/2023) besok.
Hal ini disampaikan oleh pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan kepada wartawan, Rabu (8/4/2023) lalu.
Lantas, seperti apa karir Ferdy Sambo sebelum jadi terdakwa pembunuhan Brigadir J? Ini kisahnya.
Baca juga: Besok! Putusan Banding Vonis Ferdy Sambo Cs Digelar Terbuka untuk Umum
Karir Ferdy Sambo di Kepolisian
Selama 28 tahun jadi polisi, Ferdy Sambo tercatat pernah mengemban berbagai jabatan strategis di Polri.
Perwira lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 itu pernah menjabat sebagai Kapolres Brebes pada 2013.
Dua tahun kemudian, suami dari Putri Candrawathi ini diperintahkan menduduki jabatan Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 2015.
Baca juga: Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Obstruction of Justice
Ketika itu, ia terlibat dalam pengungkapkan kasus bom Sarinah pada 2016.
Setahun kemudian, Ferdy Sambo ditarik ke Mabes Polri dan diberi kepercayaan menjabat Kasubdit di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.