THR

HORE! Mulai Hari Ini, Pemerintah Cairkan THR untuk PNS, Siapa Saja yang Berhak? Simak Penjelasannya

Penulis: Redaksi
Editor: Muh. Irham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi THR

Besaran THR ASN Lebaran 2023

Untuk komponen THR tahun ini terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok.

Selain itu, THR juga ditambah tunjangan yang melekat, terdiri dari:

- tunjangan pangan

- tunjangan keluarga

- tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya

- serta 50 persen tunjangan kinerja (tukin) bagi yang memperoleh tukin.

Adapun pemberian THR bagi calon pegawai negeri sipil atau C PNS terdiri dari:

- Sebanyak 80 persen dari gaji pokok PNS

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan umum

- Sebanyak 50 persen tukin.

Sementara itu, THR juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapat tukin atau tambahan penghasilan (tamsil).

Mereka berhak menerima 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen.

Selain memberikan THR, Pemerintah juga berencana mencairkan gaji ke-13 mulai Juni 2023.

Gaji ke-13 diberikan untuk membantu biaya pendidikan putra-putri ASN menyambut tahun ajaran baru.

Adapun komponen Gaji ke-13 dan kelompok penerimanya sama dengan komponen dan kelompok penerima THR Lebaran 2023.(*)