THR

HORE! Mulai Hari Ini, Pemerintah Cairkan THR untuk PNS, Siapa Saja yang Berhak? Simak Penjelasannya

Penulis: Redaksi
Editor: Muh. Irham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi THR

TRIBUNTORAJA.COM - Mulai hari ini, pemerintah mencairkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah atau Idul Fitri 2023 bagi PNS. Hal ini sesuai janji Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyebutkan bahwa THR akan dicairkan kurang lebih 10 hari jelang Idul Fitri. 

"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari hari raya Idul Fitri ini, kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," ujar Sri Mulyani saat itu.

Hal itu dipastikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam siaran pers pada Rabu 29 Maret 2023 lalu.

Lalu, siapa saja ASN yang akan mendapat THR pada tahun ini dan berapa besaran THR yang akan diterima?

Daftar ASN penerima THR Lebaran 2023

Pemberian THR untuk ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 29 Maret 2023.

Pada Pasal 3 ayat (1) PP itu disebutkan, bahwa ASN yang berhak menerima THR yaitu:

- Pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS
 
- Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)

- Prajurit TNI

- Anggota Polri

- Pejabat negara.

Adapun pejabat negara yang dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) terdiri dari presiden, wakil presiden, pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Tak hanya itu, pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), hakim yang menjadi pimpinan semua badan peradilan, hingga gubernur dan bupati/ walikota juga berhak menerima THR.

Selain daftar ASN tersebut, pemerintah juga akan memberikan THR kepada kepada tenaga pendidik seperti guru dan dosen serta pensiunan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

"Jadi kami akan sampaikan THR tahun 2023 ini diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan," kata Sri Mulyani dikutip dari laman Kemenkeu.

Halaman
12