THR

HORE! Mulai Hari Ini, Pemerintah Cairkan THR untuk PNS, Siapa Saja yang Berhak? Simak Penjelasannya

Penulis: Redaksi
Editor: Muh. Irham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi THR

TRIBUNTORAJA.COM - Mulai hari ini, pemerintah mencairkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah atau Idul Fitri 2023 bagi PNS. Hal ini sesuai janji Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyebutkan bahwa THR akan dicairkan kurang lebih 10 hari jelang Idul Fitri. 

"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari hari raya Idul Fitri ini, kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," ujar Sri Mulyani saat itu.

Hal itu dipastikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam siaran pers pada Rabu 29 Maret 2023 lalu.

Lalu, siapa saja ASN yang akan mendapat THR pada tahun ini dan berapa besaran THR yang akan diterima?

Daftar ASN penerima THR Lebaran 2023

Pemberian THR untuk ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 29 Maret 2023.

Pada Pasal 3 ayat (1) PP itu disebutkan, bahwa ASN yang berhak menerima THR yaitu:

- Pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS
 
- Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)

- Prajurit TNI

- Anggota Polri

- Pejabat negara.

Adapun pejabat negara yang dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) terdiri dari presiden, wakil presiden, pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Tak hanya itu, pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), hakim yang menjadi pimpinan semua badan peradilan, hingga gubernur dan bupati/ walikota juga berhak menerima THR.

Selain daftar ASN tersebut, pemerintah juga akan memberikan THR kepada kepada tenaga pendidik seperti guru dan dosen serta pensiunan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

"Jadi kami akan sampaikan THR tahun 2023 ini diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan," kata Sri Mulyani dikutip dari laman Kemenkeu.

Besaran THR ASN Lebaran 2023

Untuk komponen THR tahun ini terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok.

Selain itu, THR juga ditambah tunjangan yang melekat, terdiri dari:

- tunjangan pangan

- tunjangan keluarga

- tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya

- serta 50 persen tunjangan kinerja (tukin) bagi yang memperoleh tukin.

Adapun pemberian THR bagi calon pegawai negeri sipil atau C PNS terdiri dari:

- Sebanyak 80 persen dari gaji pokok PNS

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan umum

- Sebanyak 50 persen tukin.

Sementara itu, THR juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapat tukin atau tambahan penghasilan (tamsil).

Mereka berhak menerima 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen.

Selain memberikan THR, Pemerintah juga berencana mencairkan gaji ke-13 mulai Juni 2023.

Gaji ke-13 diberikan untuk membantu biaya pendidikan putra-putri ASN menyambut tahun ajaran baru.

Adapun komponen Gaji ke-13 dan kelompok penerimanya sama dengan komponen dan kelompok penerima THR Lebaran 2023.(*)