Polisi Tembak Polisi
Bharada Richard Eliezer Mengaku Belajar Susun Skripsi dalam Rutan Bareskrim
Setelah menjadi warga binaan dan menjalani hukuman di Rutan Bareskrim Polri, Eliezer mengisi kesehariannya dengan membaca buku dan belajar membuat...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM - Narapidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer saat ini mendekam dalam Rutan Bareskrim Polri, Salemba, Jakarta.
Richard Eliezer alias Bharada E divonis penjara 1 tahun 6 bulan penjara usai terbukti melakukan pembunuhan.
Vonis tersebut dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) lalu.
Setelah menjadi warga binaan dan menjalani hukuman di Rutan Bareskrim Polri, Eliezer mengisi kesehariannya dengan membaca buku dan belajar membuat skripsi.
Ia menyebut saat ini tengah menempuh pendidikan tinggi mengambil jurusan hukum.
"Sehari-hari saya di sini lebih banyak membaca buku tentunya. Terus sekarang saya masih dalam tahap untuk belajar membuat skripsi," kata Eliezer dalam tayangan program Rosi di Kompas TV, dikutip Jumat (10/3/2023).
Baca juga: LPSK Hentikan Perlindungan Fisik Bharada Richard Eliezer
Eliezer mengaku kuliahnya memang sempat tertunda akibat terseret dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang diotaki oleh atasannya eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Setelah memiliki banyak waktu luang selama berada di balik jeruji besi, ia secara perlahan mulai belajar membuat karya ilmiah dari pendidikan yang ditempuhnya.
"Karena kemarin kuliah saya sempat tertunda, jadi pelan-pelan saya belajar buat skripsi," kata Eliezer.
Baca juga: Dari Rutan Bareskrim ke Lapas Salemba, Richard Eliezer Dipindahkan Diam-diam
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/15022023_vonis_Bharada_E.jpg)