Polisi Tembak Polisi

LPSK Hentikan Perlindungan Fisik Bharada Richard Eliezer

Rully memastikan hak dari Bharada E atas statusnya sebagai Justice Collaborator tetap terpenuhi beberapa poinnya.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribunnews/Rizki Sandi Saputra
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan fisik terhadap terpidana kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer per hari ini, Jumat (10/3/2023). 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Perlindungan fisik terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dicabut Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pencabutan ini ditetapkan LPSK mulai hari ini, Jumat (10/3/2023).

Diketahui, Richard Eliezer merupakan terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

 

Baca juga: Richard Eliezer Dipertahankan Polri, Ayah Brigadir J Kecewa: Dia Tembak Anak Saya!

 

"LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto saat konferensi pers, Jumat (10/3/2023).

Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan penghentian atau pencabutan itu hanya sebatas pada perlindungan fisik terhadap Bharada E.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini Bharada E mendapat lima program perlindungan dari LPSK karena berstatus sebagai justice collaborator atau saksi pelaku.

 

Baca juga: Dari Rutan Bareskrim ke Lapas Salemba, Richard Eliezer Dipindahkan Diam-diam

 

"Tadi juga disampaikan bahwa penghentian perlindungan secara fisik ini tidak mengurangi hak narapidana atau penghargaan terhadap RE, dan itu juga LPSK sudah sampaikan kepada Kemenkumhan, yakni Dirjen Pemasyarakatan terkait penghargaan yang akan nantinya diterima oleh RE," kata Rully.

Dengan begitu, Rully memastikan hak dari Bharada E atas statusnya sebagai justice collaborator tetap terpenuhi beberapa poinnya.

"Tadi sudah disampaikan sudah dimiliki kewenangan pembinaan oleh Dirjenpas, maka dalam konteks itu penghargaan terhadap RE tetap masih dilaksanakan," tukas Rully.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "BREAKING NEWS: LPSK Cabut Perlindungan Fisik Bharada Richard Eliezer!"

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved